MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Ketua DPR RI Setya Novanto kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP, dengan alasan KPK tidak menyertakan izin tertulis dari Presiden RI.
“Pagi ini, sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus KTP-e,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Febri menjelaskan surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal DPR itu menyampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
“Karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia,” kata Febri seperti dilansir antaranews.
Senin 30 Oktober 2017 Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK. Dalam suratnya, saat itu Novanto mengaku tengah ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.
Pada 17 Juli 2017, Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka, namun Pengadilan Negeri Jakarta meluluskan gugatan praperadilan Novanto dengan memutuksan penetapan tersangka dia tidak sesuai prosedur.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus e-KTP pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP.
Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (An/Kb)