Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, melalui Kepala Bidang Pengembangan Potensi Desa, Bayu Rahma, mengungkapkan selama perjalanan 8 tahun undang – undang desa di Jawa Barat, tercatat, sekitar 6,7 persen atau sekitar 374 desa dari 5312 desa di Jawa Barat yang sudah mempunyai batas desa yang audah menjadi peraturan bupati.
“Sedangkan di Kabupaten Kuningan terdapat 83 desa dari 9 kecamatan di Kabupaten,” ungkapnya saat penyerahan Perbup Bupati Kuningan, tentang batas desa, di Pendopo Kuningan. Kamis (27/1/2022).
Dijelaskan Bayu, melihat perbandingan jumlah penduduk dan luasan wilayah di Provinsi Jawa Barat sekitar 50 juta penduduk, sedangkan di Jawa Tengah dan Jawa Timur sekitar 35 juta penduduk. “Tetapi jumlah desanya sudah delapan ribuan, ini berbanding lurus dengan jumlah alokasi dana desa sehingga Jabar signifikan untuk alokasi dd yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah desa di Jabar,” jelasnya.
Pihaknya berharap setiap desa di wilayahnya memiliki grand desain penataan desa yang di dalamnya terdapat aspek tata ruang. Nantinya, setiap pembangunan yang dilakukan harus berbasiskan tata ruang tersebut sehingga akan lebih terkonsep.
“Saya mengapresiasi Pemkab Kuningan yang telah melakukan upaya menyelesaikan 83 batas desa. Semoga ini dapat memberikan inspirasi untuk Kabupaten/Kota lain untuk bisa menyelesaikan batas desa,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah, Dian Rachmat Yanuar mengatakan hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas desa tahap pertama yang telah dilakukan oleh 83 desa di kabupaten kuningan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sudah ditetapkan sejumlah 83 peraturan bupati kuningan tentang batas desa.
“Alhamdulillah 83 batas desa telah selesai, dan sisanya sekitar dua ratusan kini sedang berproses,” terangnya.
Menurutnya, hasil kegiatan pemetaan partisipatif dan mandiri oleh tim pelaksana desa yang sudah diserahkan kepada tim penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan Kabupaten Kuningan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan asistensi/verifikasi teknis kepada tim provinsi, dan tim pusat dalam hal ini Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai dasar penilaian.
“Dengan adanya batas desa maka akan mengurangi konflik soal batas desa, dan ini juga akan berpengaruh pada RTRW Kuningan,” tambahnya. (Dien)