MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Ahli IT dari BPPT, Tri Sampurno menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Tri mengaku beberapa kali mendapat sejumlah uang dari rekannya Husni Fahmi dalam proses pengadaan e-KTP.
“Saya terima honor satu juta rupiah sesekali tetapi cukup sering, dan empat sampai lima juta katakan di pertengahan 2011, kemudian 2012 berjalan, saya tidak rutin biasanya dapat Rp 7 juta dari pak Husni Fahmi, tidak setiap bulan. Kalau setiap bulan yang Rp 2 juta,” kata Tri dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, (13/4).
Ketika Jaksa bertanya uang apa yang diberikan Fahmi kepada dirinya, Tri menjelaskan sebagai imbalan atau bonus karena dirinya telah bekerja siang malam untuk mensukseskan proyek e-KTP. Dia juga menyebut, uang tersebut sebenarnya dari terdakwa dua yakni Sugiharto.
“Uang kalau pak Husnin Fahmi biasanya dari pak Sugiharto. Saya juga tau pak Sugiharto sangat konsen sama kami yang bekerja siang malam, beliau dengan saya dan pak Husni sangat memperhatikan bukan hanya kepada saya, tapi kepada tim yang berjuang siang malam demi suksesnya e-KTP,” paparnya.
Tri mengatakan bahwa setiap mendapat uang tersebut tidak pernah tanda tangan atau ada bukti tertulis, karena dia beralasan tidak rutin uang tersebut ia dapat. “Yang rutin dua juta setiap bulan saya tanda tangan. Yang Rp 7 juta saya inget tidak tanda tangan,” tandasnya.
Untuk diketahui, selain telah menetapkan dua tersangka mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto atas korupsi dana pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu, dalam perjalanan kasus KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka.
Selain itu, satu tersangka lagi yakni mantan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Hanura Miryam S Haryani. Namun, Miryam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan. (joh)