Monday, March 31, 2025
Home > Berita > Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Pulomas, Korban Diseret dan Dipukul Pakai Pistol

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Pulomas, Korban Diseret dan Dipukul Pakai Pistol

Susana sidang kasus Pulomas. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Sidang lanjutan kasus perampokan yang berujung pembunuhan sekeluarga di Pulomas, kembali digelar, di Pengadilan Negeri Jakarta TImur dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan penayangan rekaman CCTV.

Penayangan rekaman ini bertujuan untuk mengkonfirmasi keterangan saksi-saksi pada sidang sebelumnya.

Dalam rekaman CCTV terlihat bahwa terdakwa Ius Pane, Ramlan Butar-butar, dan Erwin Situmorang masuk ke rumah Dody Triono melalui garasi, sedangkan Alfins Bernius Sinaga memperhatikan keadaan sekitar dari mobil yang diparkir di depan. Kemudian mereka mengumpulkan penghuni rumah ke ruang tamu dan menggiring mereka ke kamar mandi yang hanya berukuran 1 x 1,5 m.
D
Salah satu terdakwa terlihat menyerang salah satu anak Dodi. Dia menyeret korban dengan cara menarik rambutnya dan terlihat beberapa kali memukul korban dengan pistol.

Dalam tayangan lainnya, Dodi yang saat kejadian baru saja tiba di rumah langsung dihampiri pelaku untuk dimasukkan ke kamar mandi yang telah sesak dengan orang. Sebelum pergi dari lokasi kejadian, mereka memeriksa kembali mobil Dodi. Ketiga terdakwa yang hadir di persidangan mengakui bukti rekaman CCTV tersebut adalah benar.

Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum Zulkipli mengatakan bahwa pihaknya masih diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi ahli. Tim penuntut umum berencana menghadirkan ahli hukum pidana untuk memperkuat dakwaan mereka dalam kasus ini.

“Jadi pada intinya kan kami membuktikan dakwaan. Apa yang menjadi dakwaan kami didasari berkas perkara. CCTV termasuk tadi kita perlihatkan karena merupakan bagian dari barang bukti dan tadi juga sudah kita lihat bahwa terdakwa sudah menyampaikan apa yang sudah diperlihatkan adalah benar.” Ujar Zulkipli, Kamis (3/8).

Kuasa hukum terdakwa, Amudi Sidabutar mengakui tayangan CCTV tersebut sebagai bukti kuat terdakwa melakukan perampokan. Akan tetapi pihaknya masih yakin jika mereka tidak memiliki intensi untuk menghilangkan nyawa korban. Ia mengatakan bahwa penyekapan terjadi karena pelaku tidak paham betul kondisi rumah yang dirampok, sehingga tindakan yang dilakukan lebih kepada tindakan yang tidak direncanakan secara matang.

“Yang menjadi fokus kita adalah tetap dakwaan yang mengatakan ada perencanaan pembunuhan.Yang menjadi perhatian kita adalah hingga saat ini dari seluruh saksi yang dihadirkan termasuk penayangan CCTV tidak bisa mengungkap bahwa telah terjadi penghilangan nyawa.” Jelas Amudi.

Persidangan selanjutnya digelar Kamis (10/8) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum.(joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru