Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Sjamsul Nursalim Belum Jadi Tersangka, MAKI Gugat KPK di PN Jaksel

Sjamsul Nursalim Belum Jadi Tersangka, MAKI Gugat KPK di PN Jaksel

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Lantaran sampai kini Sjamsul Nursalim belum ditetapkan sebagai tersangka kasus SKL BLBI Bank BDNI, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) gugat KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan terdakwa dan saksi sudah selesai. Tinggal pembacaan tuntutan, tapi sampai kini Sjamsul Dkk tak kunjung ditetapkan tersangka,” kata Pemohon gugatan Boyamin Saiman yang juga Koordinator MAKI memberi alasan, di Jakarta, Senin (3/9) .

Padahal, dalam dakwaan terhadap Mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafrudin A. Temenggung 2002 – 2004 yang dibacakan Jaksa, 14 Mei 2018, jelas disebut tersurat dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 dilakukan bersama-sama.

“Dalam hal ini, Syafrudin bersama Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro-Jakti.”

Sesuai surat dakwaan mereka telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT. Dipasena Citra Darmadja dan PT. Wachyuni Mandira.

Dan proses penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.580.000.000.000,- (empat trilyun lima ratus delapan puluh miliar rupiah).

TIDAK HADIRKAN

Alasan lain, masih kata Boyamin, dalam proses pembuktian, Termohon KPK tidak mau dan tidak mampu menghadirkan Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, KPK tidak melakukan upaya hukum yang memadai atas mangkirnya Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim sebagai saksi baik dalam tahap Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.

“Upaya hukum yang seharusnya dilakukan adalah melakukan Cekal, DPO dan red notice Interpol terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim.”

Oleh karena itu, tindakan Termohon yang belum menetapkan Tersangka atas Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro-Jakti, tidak mau dan tidak mampu menghadirkan Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dan tidak melakukan Cekal, DPO dan red notice Interpol terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim adalah bertentangan dengan ketentuan: “Pasal 25 UUNomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.”

BERLINDUNG

Berpijak pada ketentuan dalam Pasal 5 dan 6 UU No. 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 25 UU Tindak Pidana Korupsi, jelas dan nyata TERMOHON tidak melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang tersebut, sehingga jelas dan nyata bentuk tindakan dimaksud merupakan tindakan penghentian penyidikan yang tidak sah.

“Bahwa Termohon dalam mendalilkan dirinya tidak melakukan Penghentian Penyidikan selalu berlindung ketentuan Pasal 40 UU KPK.”

Pasal itu berbunyi, KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Betul, KPK tidak boleh mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)), namun jika Termohon mengulur-ulur waktu, tidak adanya laporan kemajuan , maka haruslah dimaknai tindakan Termohon tersebut telah melakukan Penghentian Penyidikan atau setidak-tidaknya dimaknai telah melakukan Penghentian Penyidikan secara materiel.” (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru