MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Tim Satgas Mafia Bola resmi menahan Joko Driyono eks Plt Ketum PSSI. Pria yang akrab disapa Jokdri itu ditahan setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan tersangka pada perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung dari Senin, tanggal 25 Maret hingga Sabtu 13 April mendatang.
Kuasa Hukum Jokdri, Andru Bimaseta mengaku tak tahu kalau kliennya itu akan dijebloskan ke penjara pada pemeriksaan ini. Bahkan, ia bergurau tak akan penuhi panggilan penyidik kalau hari ini bakal ditahan.
“Ya enggak tahu-lah (akan ditahan). Kalau dia (Jokdri) tahu (akan ditahan) enggak datang,” katanya sambil bergurau di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/3).
Dalam penahanan 20 hari ini, Andru mengaku akan mempertimbangkan melakukan langkah hukum ke depan. Sebab, ia mengklaim penahanan kliennya ini didasarkan pada alasan subjektif dan objektif penyidik. Namun, ia menilai tak sepatutnya kliennya ditahan.
“Kalau alasan objektifnya kan ancaman hukumannya harus di atas 5 tahun, nah berarti penyidik memakai alasan subjektif seperti itu (karena ancaman hukuman Jokdri hanya tidak mencapai 5 tahun). Artinya gini, kenapa kita mengindikasikan bahwa Pak Joko sepatutnya tidak ditahan itu karena memang artinya pertama untuk dia melarikan diri tidak mungkin karena di imigrasi sudah dicekal, mau lari kemana?” bebernya.
“Yang kedua, mengulangi tindak pidana, tidak mungkin terjadi karena semua barang bukti sudah dilakukan penyitaan. Ketiga menghilangkan atau merusak barang bukti semua sudah disita ya seperti itulah alasanya kira-kira (sepatunya Jokdri tidak ditahan),” sambungnya.
Meski begitu, lanjut Andru, pihaknya menghormati apapun yang dilakukan Tim Satuan Tugas Anti Mafia Bola.
“Ya Pak Joko prinsipnya tetap kooperatif. Artinya tetap mengikuti prosedur dan menyerahkan seluruhnya kekuasa hukum seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri akhirnya menahan mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Pria yang akrab disapa Jokdri itu ditahan setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan tersangka pada perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepakbola Indonesia.
“Pada hari ini tanggal 25 Maret 2019 saudara JD telah hadir dilakukan pemeriksaan. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara pukul 14.00 WIB dan melakukan penahan terhadap saudara Joko Driyono,” ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3). (M/d)