Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Sprindik Baru Kasus Mandiri Solo, Kejagung Fokus Penetapan Tersangka

Sprindik Baru Kasus Mandiri Solo, Kejagung Fokus Penetapan Tersangka

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus pembobolan Bank Mandiri Surakarta oleh PT Central Steel Indonesia (CSI) sebesar Rp 472 miliar.

“Sudah, sudah. Sprindiknya ditandatangi, 31 Agustus 2018 lalu,” kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Warih Sadono, di Kejaksaan Agung, Rabu (12/9).

Bahkan, kepada Mimbar-Rakyat. Com dan Kabar24Bisbis. Com, Warih menyatakan tim penyidik sudah mengarah kepada para calon tersangkanya.

“Ya, kita sudah mengarah atau fokus kepada para tersangkanya,” ujarnya tanpa menyebutkan institisinya, dari jajaran Direksi Bank Mandiri dan atau dari Komisaris PG CSI.

Sesuai prosedur tetap (Protap)-nya, penydikak adalah serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak, baik langsujg atau tidak langsung guna menetapkan tersangka.

FAKTA BARU

Penerbitan Sprindil Jilid II ini adalah tindak lanjut dari ditemukan fakta baru dalam proses penyelidikan, dalam kasus dugaan korupsi di bank pelat merah tersebut.

Penyelidikan ini sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Erika W. Liong (Dirut PT CSI) dan Mulyadi Supardi alias Hua Ping (Pengurus PT CSI).

Erika divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan penjara dan Hua Ping 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Namun, dalam pembayaran uang pengganti sebesar Rp 201 miliar, majelis hakim pimpinan Mas’ud membebankan pada korporasi PT CSI. Sementara PT CSI dalam status pailit.

Sebaliknya, para pihak yang diduga menerima kucuran uang negara, seperti dalam dakwaan jaksa tidak disinggung sama sekali, Kamis (12/4). Unsur Pimpinan Bank Mandiri belum tersentuh sama sekali. Semua baru swasta dan itu pun belum menjerat penerima kredit.

Kasus berawal saat PT CSI, bergerak peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi bulir untuk bahan bangunan, 2005 mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri (Persero), Tbk selama tahun 2011-2014.

Ternyata, dalam permohonan kredit sebesar Rp 472 milyar lebih dilakukan dengan data dan laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

BELUM TERSENTUH

Seperti dikutip pelapor kasus ini ke Kejari Surakarta, yakni Boyamin Saiman (Koordinattor MAKI) dari surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDS/29/Pid.Sus/TPK/11/2017 oleh Kejari Jakarta Pusat, uang kredit dialirkan kepada pemegang saham. Mulai, Weng Jian Ping Rp15,5 miliar, Tan Oe Ciaw Rp15 miliar dan Rp 16,5 miliar, Goeij Siauw Hung Rp25 miliar dan Nadia Kristanto Rp 10 miliar.

Pelapor kasus ini LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sempat menyesalkan langkah Kejagung yang sejak tahap pertama penyelidikan tidak berani menyentuh kepala kantor Bank Mandiri hingga Dewan Direksi Mandiri.

Koordinator MAKI Boyamin Samina beralasan Erika dan Liong hanya kroco. Sesungguhnya yang harus diminta pertanggung jawaban itu Weng Jian Ping Dkk.

“Meski terlambat, kami apesiasi langkah Kejagung terbitkan Sprindik baru baru. Tentu, harapan menyentuh para pemutus kredit sampai tingkatan direksi,” harapnya, saat dihubungi terpisah, Rabu (12/9). (ahi/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru