Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Suara Karya Berhenti Terbit, Mantan Wartawan Sampaikan Keprihatinan

Suara Karya Berhenti Terbit, Mantan Wartawan Sampaikan Keprihatinan

Koran Suara Karya edisi terakhir 31 Oktober 2016. (Foto: Istimewa)

Koran Suara Karya edisi terakhir 31 Oktober 2016. (Foto: Istimewa)

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Diam-diam Harian Suara Karya ternyata tidak terbit lagi sejak tanggal 1 November 2016. Berhentinya koran milik Partai Golkar itu beroperasi melahirkan pernyataan keprihatinan dari sejumlah mantan wartawan dan karyawannya.

Dalam reuni mantan wartawan dan karyawan Suara Karya, yang digelar di bekas kantor koran itu di Gedung AKA, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (20/11), dibicarakan nasib koran yang “dibidani” sejumlah tokoh Golkar pada tahun 1971. Dan akhirnya peserta reuni yang berjumlah puluhan orang tersebut melahirkan pernyataan keprihatinan yang ditandangani seluruh peserta.

Para mantan wartawan dan karyawan berharap pengelola atau Partai Golkar sebagai pemegang saham terbesar memperhatikan nasib wartawan dan karyawan. Jika koran itu diterbitkan kembali, diharapkan Golkar mengutamakan wartawan dan karyawan yang ada.

Reuni eks wartawan dan karyawan yang dimotori Eddy Satya Dharma juga meminta pengelola media itu membayar seluruh hak karyawan dan karyawan, termasuk utang terhadap karyawan/wartawan yang telah pensiun namun hak mereka belum dibayar penuh.

Ph Ateng Winarno, Wakil Pimpinan Perusahaan Suara Karya, yang juga hadir dalam reuni tersebut berjanji akan menyampaikan rasa keprihatinan eks karyawan dan wartawan tersebut kepada penentu kebijakan di Suara Karya.

Kabar tentang berhenti beroperasinya Suara Karya pernah mengemuka April 2016. Tapi kabar yang datang dari “orang dalam” koran itu sendiri dibantah oleh Pemimpin Redaksi Suara Karya, Lalu Mara Satriyawangsa.

Dia waktu itu mengakui media itu memang sedang kesulitan finansial akibat berkurangnya pemasukan. Bahkan gaji untuk 117 wartawan/karyawan terpaksa dicicil.

Sejumlah wartawan/karyawan media itu menyebutkan, beberapa bulan sebelum berhenti terbit gaji karyawan hanya dibayar seadanya. Wartawan tidak lagi diwajibkan masuk kantor, cukup mengirim berita dari lapangan.***(eank)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru