Berhenti terbitnya koran Suara Karya sejak 1 November 2016 ternyata masih menyisakan permasalahan. Ini diketahui ketika sejumlah mantan wartawan dan karyawan media yang diterbitkan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) itu minta bantuan hukum kepada pengurus PWI DKI Jakarta, terkait penyelesaian hubungan industrial dengan pihak perusahaan, pada 24 Maret 2017 lalu.
“Kami minta bantuan hukum ke PWI Jaya dan berharap memperjuangkan hak-hak karyawan sesuai aturan hukum yang berlaku dalam hubungan kerja industrial,” ujar mantan Wapemred Harian Suara Karya, Atal S Depari, terkait kehadiran sejumlah mantan wartawan/karyawan Harian Suara Karya, di Kantor PWI Jaya tersebut, seperti dilaporkan Neracabisnis.com, Sabtu (25/3).
Dalam sejarah perjalanan media yang terbit berkat perhatian sejumlah tokoh Golkar pada tahun 1971 ini, Suara Karya sempat “berkibar” mempengaruhi kehidupan masyarakat di Indonesia. Pada era Orde Baru (Orba), ketika Presiden Soeharto berjaya, Suara Karya yang sempat lama memasang logo Partai Golkar di tengah nama koran Suara Karya, suka atau tidak menjadi pilihan banyak orang, terutama bagi perusahaan Negara dan pegawai negeri.
Nah, begitu Orba tumbang, disinilah ujian demi ujian dihadapi Suara Karya. Berbagai terobosan coba dilakukan. Bila dulu hanya di bidang usaha tokoh-tokoh Golkar di beri peran, begitu memasuki tahun 2000 redaksi pun (pimpinan redaksi) diserahkan pada tokoh partai, seperti kepada Bambang Sadono yang kebetulan adalah orang pers, kemudian kepada Bambang Soesatyo, Ricky Rachmadi, dan terakhir Lalu Mara yang pengalaman mereka lebih banyak di urusan partai.
Seperti kebanyakan media cerak, persoalan yang dihadapi adalah masalah finansial. Menurut sumber orang dalam di eks koran Suara Karya, pendapatan tidak seimbang lagi dengan pengeluaran. Oplah makin turun, pemasang iklan menciut. Akibatnya sudah dapat diduga, gaji mulai tidak lancar, dicicil, dana THR ditunggak, cicilan uang purnakarya (pensiun) dihentikan, utang ke percetakan dan beli kertas makin menumpuk. Dan akhirnya 1 November 2016 Suara Karya berhenti terbit.
Karuan saja kejadian itu membuat kelabakan banyak mantan wartawan dan karyawan yang mendadak menjadi pengangguran. Sepeda motor kredit ditarik oleh pemberi kredit, uang keperluan sekolah anak-anak mandeg, bahkan tak sedikit untuk biaya dapur saja banyak diantara mereka yang kesulitan. Matinya satu-satunya koran milik partai yang tersisa di Indonesia pada tahun 2016 menimbulkan banyak kesulitan bagi banyak pihak.
Lalu apakah pemegang saham, terbesar adalah Partai Golkar atau tokoh-tokoh Golkar, bisa lepas tangan? Sepertinya para petinggi Partai Golkar harus bertindak, menyelesaikan semua urusan yang berkaitan dengan mantan wartawan/karyawan sesuai aturan yang berlaku. Golkar tentunya tidak ingin dituding tidak bertanggung jawab, atau partai yang tidak peduli terhadap nasib orang banyak. Apalagi untuk ukuran Golkar dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan hak-hak mantan karyawan tidaklah banyak.
Tanpa bermaksud menggurui, jika Golkar betul masih menjadi pemilik Harian Suara Karya hingga akhir perjalanannya, suka atau tidak suka sebagai pemegang saham terbesar tentunya harus menyelesaikan masalah dengan mantan wartawan/karyawan Suara Karya. Seperti dilakukan banyak media cetak yang tumbang hingga tahun 2016 lalu, antara lain Sinar Harapan, Harian Bola, Harian Globe, Koran Tempo Minggu, Golkar sebaiknya menyelesaikan hubungan dengan eks wartawan dan karyawan secara baik-baik.
Partai Golkar bisa saja menerbitkan koran/website Suara Karya yang baru, namun masalah yang ada harus diselesaikan lebih dulu. Sebagai partai besar, Golkar diisi oleh tokoh-tokoh bijak, nah kebijakan itu selayaknya juga diperlihatkan dalam menyelesaikan masalah dengan eks wartawan dan karyawan Suara Karya. Semoga.***