MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan koruosi Dana Hibah Sumsel, 2013 sekitar Rp 50 miliar lebih.
“Kami beralasan Alex Noerdin sudah diperiksa dan sudah cukup bukti yang dikantongi oleh tim penyidik,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman,di Jakarta, Selasa (9/10).
Bukti-bukti yang dimaksud, sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupei Sugeng Riyanta, Rabu (26/9) diantaranya, pembeliam sepeda motor hingga Rp26 miliar dan bagi-bagi uang dalam setiap kunjungan ke daerah tingkat dua, di Sumsel. Kerugian negara di masa Gubernur Sumsel Alex Noerdin, adalah Rp21 mikiar. Total Rp50 miliar lebih.
Selain itu, tambah Boyamin kasus Dana Hibah Sumsel sudah dibawa ke forum ekspose (Gelar Perkara) sehingga tidak ada alasan untuk menunda-nunda penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kita pertimbangkan akan menggugat dalam bentuk pra+peradilan, jika penetapan tersangka berlarut-larut,” tegasnya.
ATASAN
Penyidikan kasue dana Hibah Jilid II ini adalah pengembangan dari penyidikan tahap pertama atas nama Ikhwanuddin dan Laonma Pasindak Tobing. Mereka sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel belum lama ini.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jilid II bernomor: Prin 45 / F. 2 / Fd. 1/05/2017, 15 Mei 2017. Sedangkan, Jilid I bernomor: Print-95 / F / Fd. 1/09/2015, tanggal 8 September 2016.
Ikhwanuddin adalah Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumsel dan Kaban Manajemen Keuangan) dan Aset Daerah Laonma Pasindak Tobing.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikir Palembang 2017, kedua terdakwa yang tidak ditahan dalam proses penyidikan ini mengaku semua praktik korupsi dilakukan atas perintah atasan mereka.
Alex diperiksa terakgir, Rabu (26/9) setelah sempat dua kali mangkir, dengan dalih menghadiri kongres di Inggeris dan pelantikan Pejabat Gubernur Sumsel, Kamus (20/9). Padahal pelantikan dilakukan, Jumat (21/9). (ahi/d)