Thursday, November 21, 2024
Home > Berita > Sukses Eksekusi Samadikun Hartono, Komjak Desak Kejagung Tuntaskan Obligor BLBI Sjamsul Nursalim Dkk

Sukses Eksekusi Samadikun Hartono, Komjak Desak Kejagung Tuntaskan Obligor BLBI Sjamsul Nursalim Dkk

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Menyusul suksesnya eksekusi uang pengganti Obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) Bank Moderen Samadikun Hartono, Komisi Kejaksaan (Komjak) minta Kejaksaan Agung juga menuntaskan kasus serupa terhadap para obilgor BLBI, yang terlebih dulu ditangkap.

“Kami akan berkirim surat teguran dan minta Kejagung selesaikan pembayaran uang pengganti untuk obligor BLBI yang sudah ditangkap dan belum diketahui hasilnya,” kata Anggota Komjak Erna Ratnaningsih saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (21/5).

Obligor BLBI yamg dimaksud, Sjamsul Nursim (Bank BDNI) masih punya kewajibam ke negara sebesar Rp 4,735 triliun, David Nusa Widjaja (Bank Umum Servitia), Sherny Kojongian (Bank BHS), Andrean Kiky Aryawan (Bank Surya).

Akhir pekan lalu Samadikun Hartono, yang ditangkap di China 2016, sudah menyelesaikan kewajibannya membayar Rp 1, 69 triliun, terdiri dari Rp 81 miliar lebih fan terakhir Rp 87 miliar kepada tim jaksa eksekutor.

Pemberian BLBI dilakukan tahun 90-an kepada 48 bank Swasta dan Pemerintah menyusul krisis moneter melanda Indonesia. Nilainya Rp 146 triliun. Plus bunga ditaksir nilainya mencapai Rp 660 triliun.

DIPERTANYAKAN

Erna mengapresiasi keberhasilan Kejagung mengejar uang pengganti Samadikun Hartono, namun sekaligus mengkritisi belum dupraktiknya hal senada para obligor BLBI lainnya.

“Contoh sederhana kasus BLBI Bank BHS sebesar Rp 1,9 triliun, 1992-1996 dengan tiga terpidana Hendra Rahardja, Eko Edi Putranto, dan Sherny Kojongian. Terakhir Sherny ditangkap beberapa tahun lalu, tapi tidak kedengaran pembayaran uang pengganti, ” ujarnya.

Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/PID.B/2001/PN.JKT.PST tanggal 18 Maret 2002. Hendra divonis seumur hidup, Eko dan Sherny masing-mading 20.tahun. Serta menghukum para terdakwa secara tanggung renteng dengan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 triliun.

“Pekan ini akan kami kirimi surat kenapa kasus yang sudah diputus pengadilan belum juga dieksekusi uang penggantinya,” tukas Erna.

Selain itu, tambah Erna, Komjak akan memanggil pihak Kejaksaan dalam waktu dekat ini untuk mengadakan FGD (Forum Group Discuasion) sekalian mempertanyakan sejumlah kasus BLBI yang belum dieksekusi uang penggantinya.

“Jaksa ini kan harus profesional. Jadi terkait dengan kerugian negara, Jaksa harus segera melakukan eksekusi uang pengganti itu,” pintanya.

SP3 SJAMSUL DiCABUT

Dalam catatan, kasus BLBI BHS pernah dikejar oleh Pemerintahan Gus Dur sampai le Australia, tapi hasilnya tidak maksimal. Sampai, akhirnya tim pemburu tersangka dan aset koruptor (bentukan Kementerian Polhukam) menyita sejumlah asetnya di Hongkong. Namun tidak terungkap nilainya. Beberapa waktu kemudian, Sherny ditangkap di AS.

Jauh sebelum itu, dimasa pertama tim pemburu koruptor yamg diketuai Basrief Arief telah menangkap David Nusa Widjaja juga di AS. Dan beberapa tahhn kemudian di masa kepemimpinan Andi Nirwanto, ditangkap di Australia Andrean Kiki Aryawan (Banl Surya).

Sesuai putusan Mahkamah Agung, terpidana iDavid diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,29 triliun dan denda sebesar Rp30 juta. Lalu, mantan Direktur Utama Bank Surya Adrian Kiki Ariawan dan Wakil Direktur Utama Bank Surya Bambang Sutrisna yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,5 triliun.

Terakhir, Sjamsul Nursalim yamg sempat dohentilan penyidikan, awal tahun 2000-an karena telah melunasi kewajiban utang BLBI sebesar Rp32 triliun ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Tapi, statusnya sempat dipertanyakan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji, karena aset-aset yamg diaerahkan ke BPPN untuk pembayaran utang tidak sesuai nilai riel alias bodong. Dilakukan penyelidikan bersama Bank BCA, terungkap tindak pidana kprupai tidak terbukti.

Namun, Ketua Tim Penyelidil BLBO BDNI Trip Urip Gunawan ketangkap terima uang suap dari orangnya Sjamsul, Ayin sebesar 660.00 ribu dolar AS. Selain itu tim, yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rachman mewajibkan menbayar sisa kewahiban ke negara sebesar Rp 4, 758 triliun.

Kejagung tidak pernah mengajukan gigatan perdata sampai kemudian KPK menguak adanya penjualan aset senikai Rp1 triliun, tapi dijual hanya Rp220 miliar. Mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung dijadikan tersangka.

“Dengan fakta itu, harusnya SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) Sjamsul dibika lago oleh Kejagung, ” ujar Boyamin Saikan (Koordonator MAKI ) yamg sempat memenangkan gugatan terhadqp Sjamsul di PN Jakarta Selatan, tapi dikalahkan di Pengadilan Tinggi DKI, saat dihubingi terpisah. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru