Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Surat Panggilan Ditandatangani, Mantan Dirut Pertamina Diperiksa Senin Depan

Surat Panggilan Ditandatangani, Mantan Dirut Pertamina Diperiksa Senin Depan

Karen. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung memastikan Mantan Dirut Pertamina Karen Galaila Agustiawan bakal diperiksa dalam kasus akuisisi ROC Oil Ltd (Australia) oleh Pertamina, Senin depan (24/9).

“Surat panggilannya sudah saya tandatangani. Saya belum dapat sebutkan waktunya, tapi uang pasti pekan depan jadwal pemeriksaannya,” kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Warih Sadono, di Kejaksaan Agung, Kamis (20/9).

Namun, Warih menepis panggilan ini untuk memeriksa sekaligus menahannya, seperti dua tersangka sebelumnya, dalam perkara yang merugikak negara sebesar Rp569 miliar.

“Dia dipanggil guna diperiksa sebagai saksi buian tersangka,” tegas Warih yang sempat lama berkecimpung di KPK dan terakhir menjabat Deputi Penindakan KPK.

Karen sudah sempat diperiksa sebagai saksi, Rabu (12/9). Panggilan ketiga ini dipenuhi Karen, setekah Warih mengancam akan melakukan upaya paksa, jika tidak datang. Karen dalam status Pencegahan.

PRIVELEGES

Koordinator Masuarakar Anti Korupsi Indobesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Kejagung pilih-kasih (proveleges) dalam penanganan kasus korupsi Pertamina ini.

“Seharusnya, penyidik menahan Karen seperti dua tersangka lain. Panggilan sebagai saksi mengesankan ada tekanan sehingga Karen diistimewakan,” ujarnya.

Sebelum ini, Mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederick Siahaan (FS), Kamis (30/8) sore sekitar pukul 04. 00 WIB dan Bayu Kristanto (Mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina, Rabu (8/8) telah ditahan di Rutan Kejagung
Ada satu tersangkablagi, Chief Lefal Council and Compliamce Pertamina Genades Pandjaitan brlum ditahan. Genades,,Karen dan Frederik dijadikan tersangka, 22 Maret 2018. Bayu Kristanro, 23 Januari 2018.

TIDAK PROFESIONAL
Kasus berawal, 2009 saar Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakui­sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken, 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai US$31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dike­luarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.

Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilaku­kan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyim­pangan dalam proses pengusu­lan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan in­vestasi tanpa didukung feasi­bility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp 568 miliar. (ahi/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru