Wednesday, December 04, 2024
Home > Hukum > Susi Geram Kini Tiongkok Dituding Illegal Fishing ( Maling)

Susi Geram Kini Tiongkok Dituding Illegal Fishing ( Maling)

MIMBAR-RAKYAT.com  – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 22 kapal Tiongkok di Laut Arafura, Minggu (7/12/2014). Kapal-kapal itu ditangkap lantaran diduga melewati batas izin tangkap mencari ikan.

Peristiwa tersebut membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti geram. Karena sebelumnya Indonesia sudah melakukan kerja sama dengan Kedubes Tiongkok untuk memberantas illegal fishing.

Susi pun sudah melayangkan surat protes ke Kedubes Tiongkok untuk Indonesia, melalui Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi.

“Saya protes karena sesuai kerjasama kita telah bicara bersama. Ibu Menlu akan hubungi Dubes Tiongkok agar bisa bicara soal ini. Kami bicara dari hati ke hati atas praktik-praktik illegal fishing yang tidak ramah lingkungan, dan mengganggu kedaulatan negara,” kata Susi di Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Susi menegaskan bahwa 22 kapal tersebut ditangkap saat sedang menangkap ikan di Laut Arafura. Modusnya, mereka menggunakan bendera ganda.

“Padahal kan tidak ada di dunia ini kapal memiliki dua kewarganegaraan,” imbuh Susi.

 

Pasca Penenggelaman

Penangkapan itu terjadi setelah  penenggelaman tiga kapal ilegal berbendera Vietnam di Kelurahan Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau, oleh TNI AL, Jumat (5/12/2014), Penenggelaman itu dipastikan bukan menjadi yang terakhir kali. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah punya rencana berikutnya.

“Hari ini kita tenggelamkan 3 kapal Vietnam di Tarempa. Minggu depan di Batam dan di Laut Aru,” kata Susi dalam seminar Tanoto Entrepreneurship Series in Partnership with MM-UI, Jumat. Dalam kesempatan itu dia pun menjawab beberapa kritik untuknya soal penenggelaman kapal tersebut.

“Kenapa tidak dikasihkan saja ke nelayan? (Karena), tangkapan (kapal) kita banyak. Akan kita ambil, kita kasih ke nelayan. Beberapa kita tenggelamkan untuk efek jera,” tutur Susi lugas.

Susi pun menyatakan, efek jera itu diperlukan karena kerugian akibat penangkapan ikan ilegal maupun tak dilaporkan menurut perhitungan kasarnya saja sudah merugikan negara sekitar 25 miliar dollar AS–setara Rp 300 triliun–setahun.

Tak Cuma Soal Perikanan

Menurut Susi, praktik penangkapan ikan ilegal tak berkorelasi dengan investasi di bidang perikanan, apalagi mengancamnya. “Betul investasi kita butuhkan (dengan datangnya perusahaan perikanan asing). Tapi ini bukan investasi. Ini nyolong,maling” tegas Susi.

Diperbolehkannya pemindahan ikan (transhipment) di lepas pantai oleh  pemerintahan lalu, lanjut Susi, juga diduga membuat banyak ikan tak pernah sampai ke pelabuhan di Indonesia.

Transhipment adalah satu hal yang sangat gila. Di negara yang punya aturan, kok diperbolehkan bongkar muat di tengah laut? Ya untuk apa kita punya pelabuhan kalau transhipment diperbolehkan?” kecam Susi.

Susi mengaku beruntung berada di kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dia bahkan tak menyangka, peraturan menteri soal moratorium penerbitan izin kapal penangkapan ikan bisa rampung hanya dalam waktu dua hari.

“Presiden mimpin kabinet dengan cepat tegas dan lugas, permen saya terundangkan dalam waktu 2 hari. Satu bulan ini ada 10 permen untuk follow-up,” kata mantan CEO Susi Air itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin kapal tangkap itu berlaku sejak 3 November 2014 hingga 30 April 2015. Selama moratorium berlangsung, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengevaluasi seluruh kapal ikan yang sekarang beroperasi.

Susi berharap moratorium ini bisa menekan angka penangkapan ikan ilegal maupun tak terlaporkan. Berkurangnya dua hal itu, lanjut dia, juga turut mengurangi kejahatan lain, tak cuma di sektor perikanan.

“Selain smugling (penyelundupan), di illegal fishing itu ada human traficking, human slavery. It’s a crime of crime, and disaster of humanity. Dan semua ini ada di laut kita,” tegas dia.

Efek Susi

Duta Besar Kerajaan Malaysia untuk RI, Zahrain Mohamed Hashim, mengatakan tidak mempermasalahkan jika otoritas Indonesia pada akhirnya memberlakukan kebijakan penenggelaman kapal asing. Kebijakan tersebut berlaku bagi kapal nelayan asing yang terbukti telah mencuri ikan di teritori laut Indonesia. 

Demikian ungkap Zahrain kepada pers di Gedung Kedutaan Besar Malaysia pekan lalu. Kendati demikian, untuk menghindari agar hal tersebut tidak menimpa kapal asal Negeri Jiran, Zahrain telah menginformasikan kepada nelayan Malaysia agar tidak melintasi atau melanggar wilayah laut Indonesia. 

“Sebab, sekarang Indonesia memberlakukan kebijakan yang tegas terkait maritimnya,” kata Zahrain. 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru