Tuesday, December 03, 2024
Home > Berita > Syafrudin Dinyatakan Bersalah, MAKI Desak KPK Proses Sjamsul Nursalim

Syafrudin Dinyatakan Bersalah, MAKI Desak KPK Proses Sjamsul Nursalim

Polda Metro Jaya tetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. (ist)

Mimbar-Rakyat (Jakarta) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK untuk segera memproses dan menetapkan Obligor BLBI Sjamsul Nursalim Dkk sebagai tersangka.

“Alasannya jelas, putusan hakim yang vonis Mantan Kepala BPPN 2002 – 2004 Syafrudin Arsyad Temenggung selama 13 tahun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberi alasan, di Jakarta, Selasa (25/9).

Sehari sebelumnya, Senin (24/9) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) memvonis 13 tahun penjara. Dia terbukti memperkaya orang lain atau korporasi atas penerbitan SKL (Surat Keterangan Lunas) terhadap Bank BDNI miliK Sjamsul Nursalim.

Putusan Pengadilan Tipikor, menurut Boyamin memperkuat dakwaan tim jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 14 Mei yang mendakwa Syafrudin bersama-sama Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorajatun Kuntjoro-Jakti dalam melakukan praktik korupsi tersebut.

“Jadi tiada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda guna menetapkan Sjamsul sebagai tersangka,” jelas pegiat anti korupsi ini dengan geram.

Boyamin sendiri telah menggugat KPK atas berlama-lamanya menetapkan Sjamsul Dkk sebagai tersangka. Senin (24/9), sidang perdana telah digelar oleh Hakim Tunggal Martin Ponto Bidara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, KPK tidak hadir sidang ditunda.

BANYAK ORANG

Pegiat Anti Korupsi ini menjelaskan gugatan dalam bentuk pra-peradilan (Prapid) dilakukan, karena korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri dan pasti melibatkan banyak orang.

“Sehingga saat KPK hanya menetapkan Sjafrudin seorang. Muncul tanda tanya besar. Apalagi dalam dakwaan jaksa secara ternag disebut bersama-sama.”

Dia menilai dengan hanya menetapkan Syafrudin seorang diri sebagai sekarang, maka patut diduga KPK sejak awal berlaku tidak adil dam terdapat niat untuk menyelamatkan pihak-pihak tertentu, khususnya Sjamsul Nursalim.

“Karena apapunn yang mendapat keuntungan adalah Sjamsul Nursalim sehingha dengan tidak ditetapkannya Sjamsul Nursalim,,KPK dapat disebut berlaku diskriminatif alias tebang pilih.”

Sesuai dakwaan jaksa, Syafrudin, Sjamsul, Itjih dan Kuntjoro telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, berupa penghapusan piutang Bank BDNI kepada petabi tambak. Dengan penjamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandra.

Dari proses penerbitan Surat Pemenuhan Kewajuban Pemegang Saham diduga merugikan negara sebesar Rp 4, 58 triliun. (ahi/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru