Thursday, September 19, 2024
Home > Berita > Syarat Pilpres 2024 untuk Prabowo dan Anies, Polri Terbitkan SKCK

Syarat Pilpres 2024 untuk Prabowo dan Anies, Polri Terbitkan SKCK

Syarat SKCK.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri mengeluarkan dua Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. SKCK ini diperlukan sebagai syarat Pemilu 2024.

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan SKCK Prabowo dikeluarkan sejak minggu lalu. Sementara SKCK milik Anies diterbitkan hari ini seusai dirinya mendatangi Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri.

“Sampai saat ini Baintelkam Polri sudah menerbitkan empat SKCK bakal calon presiden atau wakil presiden. Pertama Ganjar Pranowo, kedua Prabowo Subianto, ketiga Muhaimin Iskandar, keempat Anies Baswedan,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (25/9).

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU bersama pemerintah dan DPR, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.(ds/sumber CNNIndonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru