Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – TA binti EH (21) menipu seorang advokat M (32) warga dusun Kliwon, Desa Karangmuncung, Kecamatan Cigandamekar, sehingga raib uang sebesar Rp20,3 juta.
Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, mengatakan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20,3 juta, secara bertahap selama enam bulan.
“Karena sudah dekat, seperti berpacaran, pelaku berani meminjam uang, untuk ibunya yang sedang sakit. Pelaku juga mengaku kepada korban sebagai seorang perawat di RS Gunung Djati,” kata Kapolres, menjelaskan tentang dua orang bersahabat tapi belum pernah bertemu itu.
Kapolres mengatakan, korban mengaku juga berdomisili di Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.
“Korban mengenal tersangka awalnya untuk konsultasi masalah hukum. TA binti E menghubungi korban melalui telpon namun ia mengaku bernama Cita,” kata Kapolres Kuningan.
Setelah beberapa kali mentransfer uang, korban merasa curiga karena “Cita” – sahabat dunia maya itu – susah sekali dihubungi.
Akhirnya korban menelusuri ke rumah sakit Gunung Djati Cirebon dan hasilnya tidak ada bidan yang bernama Cita di sana.
“Tidak hanya sampai di situ, karena curiga korban menelusuri keberadaan ibu pelaku dan ternyata si ibu tidak sedang sakit. Uang dari korban dipakai untuk keperluan pribadinya,” imbuhnya.
Merasa ditipu, korban melaporkan pelaku dan jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan tersebut.
“Pelaku TA dikenakan rumusan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik.
“Kami menyita barang bukti dari saksi korban, Ari Mabruri, berupa 22 lembar slip / bukti transfer Bank BRI atas nama saksi korban, dan 10 lembar bukti transfer M-Banking Bank BRI yang juga atas nama saksi korban. Bukti transaksi itu berlangsung pada periode Mei 2020 sampai September 2020, ” kata Kapolres Lukman. (dien/arl)