MIMBAR-RAKYAT.COM (Pelembang) – Ardi, 20, warga Jalan Pendopo, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan yang tak sanggup membayar mahar pernikahan Rp100 juta, dilaporkan calon mertua ke polisi, Jumat (18/11).
Pemuda ini yang dipaksa menikahi kekasihnya, IT, 19 itu, dituduh telah melakukan pencabulan terhadap calon istrinya sebanyak enam kali.
Orangtua korban marah, ketika mengatahui kesucian anak gadisnya telah direnggut Ardi. Sehingga memaksa menikahi anaknya dengan permintaan mahar Rp100 juta. Tapi karena tak
sanggup, Ardi dilaporkan ke Polresta Palembang.
Pemuda pengangguran jebolan SMK di Kota Palembang ini, diciduk di tempat kosnya di kawasan Pertahanan Plaju, Palembang. Kepada polisi, tersangka menyangkal tuduhan melakukan hubungan badan dengan korban secara paksa. Menurut dia, perbuatan itu dilakukan suka sama suka.
“Memang benar kami berhubungan badan 6 kali sejak masih SMA, tapi suka sama suka,” katanya. Hubungan cinta mereka ditentang orangtua korban, lantaran keduanya masih sekolah. Meski mereka berasal dari desa yang sama. Orangtua korban meminta keduanya menikah setelah lulus sekolah.
Namun, setelah lulus tersangka belum bisa menyediakan mahar yang diminta orangtua korban. Karena dia belum dapat kerjaan. “Orangtua saya hanya petani, memang ada kebun karet tapi kan harganya sekarang lagi turun,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, tersangka masih diperiksa. (joh)