Thursday, November 21, 2024
Home > Cerita > Tentang Zakat Fitrah,  Oleh Muhammad Kamal  

Tentang Zakat Fitrah,  Oleh Muhammad Kamal  

Muhammad Kamal.

Apa itu zakat fitrah?  

Zakat fitrah, terdiri dari dua kata: “zakat” dan “fitrah”.  Dalam kitab Lisan alArab, dijelaskan bahwa secara bahasa, zakat berasal dari kata: َزَكا – ْ ُكو ْز َ ي – ً وا ُكًّ ز َزَكاء – ُ َ و yang senada dengan kata: َ ي َزك – ْزَكى ِ َ ة ً َزَك ي – ا Yang memiliki arti bersih, suci, murni, tumbuh, berkah, dan terpuji.

Zakat, menurut al-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah berarti: “Sebutan bagi sesuatu yang dikeluarkan seorang insan dari sebagian hak Allah Ta‟ala kepada kaum fakir.

” Dan menurut beliau, kenapa ibadah ini dinamakan dengan “zakat” sebab, ibadah ini mengandung nilai-nilai: 1. Mengharap keberkahan; 2. Menyucikan diri; 3. Serta menumbuhkan kebaikan.

Adapun kata yang kedua adalah fitrah. Yang dalam bahasa Arab berasal dari: َ فَطَر – ُ ر ُ ْفط َ ي – ً ة فَطْرا – ً َ طْر ِ ف Yang memiliki arti asal membuka, membelah, atau memecah.

Dalam istilah kajian puasa, arti fitrah berubah dari makna asalnya tersebut menjadi “berbuka puasa”. Itu sebabnya buka bersama disebut dengan iftar jama‟i dan Lebaran syawal setelah Ramadan disebut dengan Idul fitri yang artinya kembali berbuka atau hari raya buka puasa.

Namun, dalam bahasa Indonesia, kata fitrah telah mengalami perubahan makna. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fitrah artinya sifat asal atau kesucian. Hal ini disebabkan oleh karena tradisi umat islam di Indonesia telah turun-temurun diajarkan bahwa setelah melewati proses ibadah puasa Ramadan selama satu bulan penuh, diharapkan kita menjadi lebih bertakwa dan kembali ke jalan yang lurus dan suci sesuai perintah Allah SWT.

Berdasarkan uraian tadi, maka pengertian zakat fitrah, bila mengutip al Sayyid Sabiq, adalah: “Zakat yang menjadi wajib oleh sebab bukanya (selesainya) puasa Ramadan.

” Ini senada dengan definisi dari Syekh Hasan Sulaiman al-Nuri dan Syekh Alwi Abbas al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam, beliau menjelaskan: “Zakat fitri, sebuah istilah di mana zakat dilekatkan pada kata „fitri‟ karena zakat ini wajib lantaran sebab fitri atau berbuka dari Ramadan.

Zakat fitri memiliki beberapa nama, yaitu zakat Ramadhan, zakat puasa, sedekah fitri, zakat badan, atau sedekah kepala. Adapun sebutan orang awam,  fitrah atau zakat fitrah‟ adalah masih turunan darinya.”

Apa hukum zakat fitrah? Mengutip Ibn al-Rusyd dalam kitab Bidayah al-Mujtahid: “Mengenai zakat fitrah, jumhur (mayoritas) ulama sepakat bahwa hukumnya adalah fardu (wajib).”

Bagaimana dasar hukum zakat fitrah? Kewajiban zakat fitrah berdasarkan firman Allah Ta‟ala Q.S al-Taubah ayat 103: ً ْ َصَدقَة ِهم ِ ال َ ْو َم ا ْ ن ِ خ ْذ م ُ ْ ِهم ْ لَي َ َ َص ِّل ع ا و َ ه ِ ب ْ ِهم ْ ِّكي َُز ت َ و ْ م ُ ه ُ هر ن ُطَِّ َّ ۗ ت ِ ا ْ م ُ ه َّ ل ٌ َكن َ َ َك س وت ٰ ۗ َصل ٌ ْم ي ِ ل َ ع ٌ ْع ي مِ َ س ُ ه ٰ اللّ َ و Terjemah: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.

Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Adapun Allah Maha Mendengar, lagi Maha Mengetahui.” Dan Q.S al-A‟la ayat 14: َفْ قَ ْد ى ا ٰ ََزّك ت ْ َن م َ ۗ لَح Terjemah: “Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (berzakat).”

Selain dalil Alquran, ada juga hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim, yang bersumber dari sahabat Abdullah bin Umar R.A: َ َض ل ُ فَ ر ْ و ُ َس ر ه َّ الل ى َّ َصل ه َّ الل ِ ه ْ لَي َ ع َ م َّ ل َ َس و َزَكاَة طِْر ِ الْف ا ً اع َص ْ ن ِ م ٍر ْ َم ت ْ أَو ا ً اع َص ْ ن ِ م ٍر ْ ي ِ َش ى ع لَ َ ع ْدِ ب َ ر الْع ُِّ الْح َ ذَك ِر َّ و ال َ و َ ْثى ن ُ األ َ ْ و ِر ي ِ صغ ال َّ َ ْ و ِر ي ِ الْ َكب َ و َ ن ِ م َ ْن ي مِ ِ ل ْ ُس الْم Terjemah: “Rasulullah salallahu „alaihi wa salam menetapkan zakat fitrah kepada kaum muslimin sebanyak satu sha‟ kurma atau satu sha‟ gandum, baik itu dari kalangan budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, serta anak-anak maupun orang dewasa.“

Lalu hadis riwayat Abu Dawud, Ibn Majah, dan al-Daruquthni, yang bersumber dari Ibnu Abbas R.A: َ َض ل ُ فَ ر ْ و ُ َس ر ه َّ الل ى َّ َصل ه َّ الل ِ ه ْ لَي َ ع َ م َّ ل َ َس و َزَكاَة طْ ِر ِ ة ً الْف َ ْر ه ِم ُ ط ِ صائ ل َّ ِ ل َ ن ِ م ِو غْ َّ الل َ ِث و رفَ َّ ال ً ة َ ْم ع ُ ط َ ْ و ِن ي اكِ َ َس ْلم ِ ل ، َ ْ َن فم أَ َ داها قَ َّ ْ ب َ صَل ل ال َّ ِ ِه ة فَ َ ٌ ي َزَكاة َ مْق ُ ب ْ ، ٌ ولَة َ و ْ َن م أَ َ داها َّ َ ب ْ صَل َد ع ال َّ ِ ِه ة فَ َ َصَ ي ٌ دقَة ِ م َ صَدقَ ِت ن ال َّ ا Terjemah: “Rasulullah salallahu „alaihi wa salam menetapkan zakat fitrah, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kata-kata dan tindakan yang sia-sia dan buruk, serta sebagai pemberi kecukupan makan orang-orang miskin.

Siapa saja yang membayarnya sebelum salat Id, maka ia terhitung zakat yang diterima. Akan tetapi barangsiapa yang membayarnya setelah salat Id, maka ia hanya terhitung sedekah sunnah biasa.

Berapa takaran zakat fitrah?

Soal takaran zakat fitrah, harus dipahami dulu bahwa ukuran pasti yang harus dijadikan patokan adalah satu sha‟.  Frasa satu sha‟ ini sangat unik karena merujuk kekhasan tradisi masyarakat Arab. Kenapa unik? Sebab misalnya, orang Indonesia tidak mengenal ukuran sha‟, kita taunya gantang. Itu pun ukuran sha‟ dengan gantang masih tidak persis sama.

Kekhasan inilah yang membuat para ulama sendiri berbeda pendapat soal persamaan takaran satu sha‟ ini. Oleh karenanya, perlu dipahami dulu bahwa dalam bahasa Arab, kata sha‟ ini merujuk pada suatu wadah khas tradisi masyarakat Arab yang biasa dipakai dalam urusan perdagangan antara bangsa Arab dengan Romawi.

Satu sha‟ memiliki takaran atau volume setara dengan empat mud. Empat mud ini, menurut Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, beliau katakan: “Satu mud adalah setangkup penuh dua telapak tangan orang dewasa pada umumnya.”

Berarti, jika satu mud setara dengan setangkup penuh dua telapak tangan orang dewasa, maka empat mud setara dengan empat tangkup penuh. Namun, karena di warung-warung masyarakat Indonesia biasa menggunakan satuan berat yang lebih pasti seperti kilogram, maka kita perlu mencari persamaannya ke dalam satuan berat.

Dari empat mazhab utama Islam; Syafi‟i, Maliki, Hanbali, Hanafi. Tiga di antaranya sepakat pada ukuran yang sama. Mazhab Syafi‟iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, sepakat bahwa ukuran satu sha‟ ini setara dengan 5 1/3 ritl yang dalam satuan berat setara dengan 2.751 gram atau 2,75 kg. Sha‟ ini dikenal dengan nama sha‟ Madinah atau sha‟ Hijazi. Sedangkan mazhab Hanafiyah memiliki pendapat berbeda.

Menurut Imam Hanafi, satu sha‟ ini setara dengan 8 ritl yang dalam satuan berat setara dengan 3.800 gram atau 3,8 kg. Sha‟ ini dikenal dengan nama sha‟ Hajjaji. Selain itu, ulama kontemporer seperti Khalid bin Sa‟d bin Muhammad al Sarhid, menggunakan metode tangkupan dua telapak tangan orang dewasa seperti Syekh Wahbah al-Zuhaili.

Dari penelitian beliau terhadap 40 orang sampel, beliau mendapatkan angka rata-rata satu sha‟ setara dengan 2.035 gram atau 2 kg. Sedangkan Dr. Muhammad Ahmad Ismail al-Khoruf, juga melakukan penelitian. Dan hasilnya, beliau mendapatkan angka sekitar 2.173 gram atau 2,2 kg.

Bila dirunut ulang, kesimpulannya maka akan seperti ini: 1. 2,75 kg menurut mazhab Syafi‟i; 2. 2,75 kg menurut mazhab Maliki; 3. 2,75 kg menurut mazhab Hanbali; 4. 3,8 kg menurut mazhab Hanafi, dan; 5. 2 – 2,2 kg menurut ulama kontemporer.

Yang menarik adalah mencermati fatwa MUI Jatim yang menyatakan bahwa zakat fitrah itu sebanyak 3 kg. Argumentasi ulama di MUI Jatim adalah, dikarenakan begitu banyaknya perbedaan pandangan ulama, sehingga lebih baik mengambil titik tengahnya untuk menghindari perpecahan. Selama, tidak keluar dari jalur aturan fikih Islam. Meski niatnya baik, patut disayangkan fatwa ini tidak populer di masyarakat disebabkan oleh karena kurangnya sosialisasi.

Dengan apa membayar zakat fitrah?

Bagian ini sangat penting karena menjadi objek dari amalan zakat fitrah. Ada beberapa hal yang diperbolehkan untuk dijadikan alat zakat fitrah. Mengutip Ibn al-Rusyd: “Sebagian ulama berpendapat untuk menggunakan biji-bijian, kurma, jelai, kismis, atau sayuran, tinggal dipilih saja salah satunya.

Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa yang terpenting adalah menggunakan bahan makanan pokok.” Lalu bagaimana bila ingin zakat fitrah dengan uang? Apakah boleh? Boleh, selama mengikuti aturan dari mazhab Hanafiyah yang notabene takaran jumlah zakat fitrahnya jauh lebih besar dari imam mazhab yang lain. Karena dari 4 imam mazhab besar Islam, hanya Imam Abu Hanifah yang memperbolehkan zakat fitrah dengan menggunakan uang.

Meski demikian, menurut sebagian ulama, lebih utama menggunakan makanan pokok. Sebab demi menjaga sunnah dan keutamaan buka puasa di hari raya. Kesimpulan gampangnya, pada prinsipnya, yang diperbolehkan untuk menjadi alat zakat fitrah adalah semua jenis bahan makanan pokok. Di zaman Rasulullah, bahan makanan pokok adalah kurma, biji-bijian, gandum, dan sebagainya. Adapun bagi kita masyarakat Indonesia, bahan makanan pokok kita antara lain: 1. Kentang; 2. Singkong; 3. Ubi jalar; 4. Kembang kol; 5. Sagu; 6. Kacang hijau, dan tentu saja; 7. Beras.

Sebetulnya, memang tidak mudah menentukan takaran yang paling pas untuk zakat fitrah. Ada begitu banyak hujjah dan argumentasi, serta sudut pandang para ulama. Yang bahkan para ulama kita bukan hanya berasal dari satu tempat dan waktu yang sama. Tapi lintas zaman dan lintas negara. Sehingga wajar bila tiap-tiap ulama memiliki pertimbangan sendiri dalam menetapkan takaran zakat fitrah.

Yang jelas adalah, semua pendapat dan pemikiran ulama-ulama kita bersumber dari satu titik, yaitu baginda Rasulullah Yang Maha Mulia. Dan niat utamanya tetap mengikuti ajaran beliau SAW yaitu mencukupi orang fakir dan miskin. Artinya, semua perbedaan pendapat adalah ilmu yang mesti kita terima dengan ikhlas.

Mudah-mudahan, Allah jadikan kita semua sebagai orang-orang yang berlapang dada menerima perbedaan. Amin.***  (*Muhammad Kamal, pernah kuliah di jurusan Bahasa dan Sastra Arab UIN Syarif  Hidayatullah dan kini aktif sebagai koordinator Gerakan #kitaperlurasa – mengampanyekan Islam dengan pendekatan rasa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru