Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Tepis Penetapan Tersangka Tidak Sah, Penyidik Jelaskan Sprindik Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

Tepis Penetapan Tersangka Tidak Sah, Penyidik Jelaskan Sprindik Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

Firli Bahuri.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri AKP Denny Siregar menjelaskan seputar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dipersoalkan pengacara Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri.

Dalam sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (15/12), Denny yang dihadirkan sebagai saksi fakta membenarkan ada Sprindik baru yang diterbitkan pada 23 November 2023. Sprindik tersebut memuat Firli sebagai tersangka, berbeda dengan Sprindik sebelumnya yang belum mencantumkan tersangka.

“Apakah saksi tahu setelah ada penetapan tersangka terhadap pemohon [Firli Bahuri], ada keluar lagi Sprindik baru tanggal 23 November dan SPDP [Surat Perintah Dimulainya Penyidikan] baru yang dikeluarkan penyidik?” tanya pengacara Firli, Ian Iskandar, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

“Bahwa saya tahu penerbitan Sprindik baru tanggal 23 November, tentunya merujuk pada SPDP terdahulu yang belum mencantumkan tersangka. Maka, menindaklanjuti daripada gelar perkara dan sudah menemukan tersangkanya, kami menerbitkan administrasi penyidikan sebagaimana yang disebutkan pemohon,” jawab Denny.

Dalam repliknya, kubu Firli mempersoalkan perihal Sprindik 23 November 2023. Menurut Ian, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena ada Sprindik baru yang diterbitkan.

“Bahwa setelah dilakukannya penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon [Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto] berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023, termohon mengeluarkan lagi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2023 sekaligus mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan tertanggal 23 November 2023,” sebagaimana termuat dalam dokumen replik Firli.

“Tentu menimbulkan pertanyaan besar, kenapa termohon menerbitkan lagi Surat Perintah Penyidikan yang baru untuk nama yang sama yaitu pemohon, serta keseluruhan Pasal yang disangkakan sama pula? Ini membuktikan masih kurangnya bukti yang dimiliki oleh termohon pada saat menetapkan pemohon sebagai tersangka,” sambungnya.

Dalam persidangan hari ini, Denny membeberkan empat alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menjerat Firli sebagai tersangka sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan ahli.

Selain Denny, Tim Advokasi Bidang Hukum (Bidkum PMJ) pada hari ini juga menghadirkan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus PMJ AKP Arif Maulana sebagai saksi fakta.

Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Tak terima, Firli mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Di awal sidang Praperadilan, Tim Bidkum PMJ membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.

Sementara Firli melalui pengacaranya Ian Iskandar menuding kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Firli menilai ada kepentingan Karyoto terkait kasus yang membuat dirinya menjadi tersangka. (ds/sumber CNNIndonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru