Thursday, November 21, 2024
Home > Berita > Terjaring OTT KPK, Ketua dan Dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Jadi Tersangka

Terjaring OTT KPK, Ketua dan Dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Setelah diperiksa dan gelar perkara, KPK menetapkan Ketua DPRD Mojokerto Purnomo dengan dua Wakil, Abdullah Fanani dan Umar Faruq sebagai tersangka.

KPK menyita Rp 470 juta yang diperoleh dari beberapa pihak yang diduga kuat sebagai uang suap proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum Mojokerto, Jawa Timur.

Pada Sabtu (17/6), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di Mojokerto, selain pimpinan DPRD juga Kepala Dinas PU Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto dan pihak lain.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka adalah penerima suap. Hal itu ditegaskana Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu petang.

Ketiganya disangka menerima uang dari Kepala Dinas PU Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Basaria menyebut, Tim KPK mengamankan uang Rp 470 juta. Suap yang diberikan diduga untuk pengalihan anggaran Dinas PUPR Mojokerto.

“Diduga hasil pemeriksaan Rp 300 juta tersebut untuk pembayaran komitmen yang seharusnya Rp 500 juta yaitu pengalihan anggaran di dinas PUPR. Lalu Rp 170 lagi diduga ini terkait dengan komitmen setoran, masih dalam pengembangnan terus sampai saat ini. Setoran ini untuk triwulan yang disepakati sebelumnya,” terang Basaria.

KPK juga mengamankan H dan T yang diduga sebagai perantara. Namun sampai saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Untuk tersangka Wiwiet, KPK memberi sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Purnomo, Umar, dan Abdullah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kronologis OTT KPK dimulai Jumat hingga Sabtu:

Jumat (16/6/2017) pukul 23:30 WIB, tim KPK yang mendapat informasi mendatangi kantor DPD PAN Kota Mojokerto. KPK mengamankan Ketua DPRD Mojokerto Purnomo dan Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq, dan perantara suap berinisial H serta uang Rp 300 dari mobil H.

– Tim yang lain mengamankan Kepala Dinas PU Wiwiet Febryanto di jalan di daerah Mojokerto. Disita Rp 140 juta di mobil Wiwiet.

– Sabtu (17/6) pukul 00:30 WIB, Tim KPK mengamankan Wakil Ketua DPRD Mojokerto Abdullah Fanani.

– Pukul 01:00 WIB, Tim KPK mengamankan T di kediamannya di Mojokerto, dan diamankan uang Rp 30 juta.

– Pukul 16.00, keenam orang tersebut dibawa ke kantor KPK di Jakarta dengan beberapa mobil.

– Setelah diperiksa lalu empat orang dinyatakan tersangka dan dua perantara masih jadi saksi meski tidak tertutup kemungkinan jadi tersangka.

– Hingga pukul 20:00 mereka masih periksa. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru