Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Terkait Kasus Suap di MA, KPK Kembali Cegah Windy Idol Keluar Negeri

Terkait Kasus Suap di MA, KPK Kembali Cegah Windy Idol Keluar Negeri

KPK Cegah Windy Idol.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah Finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Ghemary bepergian keluar negeri selama enam bulan. Ini merupakan kali kedua Windy dicegah keluar negeri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan langkah tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

“Karena masih diperlukannya keterangan salah satu pihak sebagai saksi untuk membuat terang perkara ini, maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak swasta,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (6/10).

Ali menjelaskan pencegahan ke luar negeri tersebut guna mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ia meminta Windy kooperatif.

Pada Kamis (5/10), Windy bersama artis FTV yang juga merupakan pegawai PT Athena Jaya Production Wa Ode Kartika Sari alias Kartika Waode dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, keduanya tidak hadir.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu menjelaskan tim penyidik dalam menangani suatu perkara selalu menerapkan tindakan follow the money atau mengikuti aliran uang diduga hasil korupsi.

“Kepada siapakah uang itu bermuara, orang itu kita minta keterangan untuk kita konfirmasi,” terang Asep, Jumat (22/9) malam.

KPK memproses hukum Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Perkara Dadan telah selesai disidik dan tengah disiapkan untuk disidangkan.

KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dari jumlah itu, Hasbi menerima Rp3 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti satu unit mobil Ferrari California, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 dan satu unit Land Cruiser serta puluhan keping emas yang diduga terkait dengan perkara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. (ds/sumber CNNIndonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru