Monday, September 16, 2024
Home > Berita > Terkait Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Didesak Usut Rp27 Miliar yang Dikembalikan

Terkait Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Didesak Usut Rp27 Miliar yang Dikembalikan

ilustrasi

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, merespons peristiwa pengembalian uang Rp27 miliar yang dilakukan Maqdir Ismail, pengacara salah satu terdakwa kasus BTS Kominfo bernama Irwan Hermawan.

Chairul menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya mengusut sosok yang mengembalikan uang tersebut ke klien Maqdir.

“Saya kira walaupun uang sudah dikembalikan, tindak pidana sudah terjadi. Jadi aparat penegak hukum harus menelusuri pihak yang mengembalikan uang tersebut, dihubungkan dengan tindak pidana yang dilakukan kliennya Maqdir,” ujar Chairul Huda saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/7/2023).

Diketahui, sosok yang mengembalikan uang Rp27 miliar ke Maqdir itu berinisial S. Menurut Chairul, Kejagung harus mengusut perbuatan S ini dikaitkan dengan perbuatan Iwan.

“Harus bisa dikaitkan antara perbuatan Iwan dengan pengembalian uang oleh S ini,” katanya.

“Bukan statusnya saksi atau tersangka… tapi kaitan perbuatannya,” imbuhnya.

Chairul menyebutkan Kejagung harus mengusutnya. Sebab, menurutnya, sosok S itu mengembalikan uang pasti merasa uang itu bukan haknya.

“Harus diusut. Tidak mungkin orang kembalikan uang kalau tidak merasa uang yang diterimanya itu bukan haknya,” tegasnya.

Maqdir Serahkan Uang Rp27 M

Diketahui, Maqdir Ismail menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar terkait kasus korupsi BTS yang disebut dikembalikan pihak terkait kepada kliennya. Maqdir menyerahkan uang itu secara tunai ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pantauan detikcom di lokasi, Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar itu dalam bentuk dolar AS. Dia membawa uang senilai USD 1,8 juta.

Uang itu dibawa oleh dua tim kuasa hukumnya dalam bentuk tunai. Uang itu dalam bentuk 18 gepok uang tunai pecahan dolar AS.

“Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” ujar Maqdir saat tiba di Kejagung. (ds/sumber Detik.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru