MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung secepatnya mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Sumsel Jilid Dua, 2013, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 50 miliar.
“Tunggu saja, kita akan umumkan (tersangkanya),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menjawab tentang Ekspose (Gelar Perkara) kasus dana hibah Sumsel, di Kejaksaan Agung, Rabu (10/10) malam.
Dia enggan menjawab tentang siapa saja yang akan dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Nantilah,tunggu saja pengumumannya,” ujarnya dengan senyum khasnya kepada M-R. Com dan kabar24bisnis. Com.
Akhir pekan lalu, telah digelar ekspose perkara Dana Hibah Sumsel Jilid Dua, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Namun sampai kibi masih tertutup tirai siapa calon tersangkanya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman mengapresiasi kinerja tim penyidik yang dapat menghadirkan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang sempat dua kali mangkir, di Gedung Bundar serta, keberhasilan tim penyidik menganrongi bukti-bukti baru, mulai pembelian motor yang bernilai Rp26 miliar, pemberian uang miliaran di setiap kunjungan ke daerah tingkat dua.
“Dalam konteks ini, tidak ada alasan menunda-nunda penetapan tersangka. Apalagi, pekan lalu sudah digelar Ekspose,” ujarnya seraya memahami psikologis tim penyidik mengingat Alex tokoh besar.
Alex diperiksa terakhir, Rabu (26/9). Dia juga dua kali diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka yamg notabene anak buahnya, dalam penyidikan kasus Dana Hibah Jilid Pertama.
SETAHUN LEBIH
Penyidikan kasus Dana Hibah Sumsel Jilid II yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor: Prin 45 / F. 2 / Fd. 1/05/2017 sudah berlangsung setahun lebih, pastinya 5 Mei 2017.
Sprindik ini diterbitkan menyusul adanya fakta baru dalam persidangan dua terdakwa kasus Dana Hibah Sumsel JiLid Pertama, di Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka menyebut diri mereka hanya menjalabkan perintah atasan.
Kedua terdakwa adalah Ikhwanuddin, Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumsel, dan Kaban Manajemen Keuangan dan Aset Daerah Laonma Pasindak Tobing.
Mereka dijadikan tersangka, sesuai Sprindik bernomor: Print-95 / F / Fd. 1/09/2015, tanggal 8 September 2016. (ahi/d)