MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Mochammad Sofjan Jacob.
Dia akan diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan makar Senin (17/6). Sebelumnya pada Senin (10/6), Sofyan mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Iya betul [sudah dijadwal ulang]. Senin tanggal 17 (Juni) ya,” kata Argo, Selasa (11/6).
Argo menjelaskan sebelumnya dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Sofyan pun diketahui juga telah diperiksa sebagai saksi.
Hasil pemeriksaan itu pun menunjukan Sofyan diduga kuat telah melakukan tindakan makar atas ucapannya dalam sebuah rekaman video. Namun, Argo belum bisa menjelaskan lebih lanjut seperti apa tindakan tersebut. ia menyerahkan semuanya kepada penyidik.
“Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video,” ucap Argo.
Sofyan ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei setelah gelar perkara dilakukan. Dia sebelumnya dilaporkan oleh orang yang sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.
Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. (C/d)