Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Tersangka pembunuhan terhadap wanita lansia diringkus

Tersangka pembunuhan terhadap wanita lansia diringkus

Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik menyebutkan Korban Bibi memberikan keterangan tentang pembunuhan wanita lansia di Kuningan. (dien)

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Tersangka pembunuhan dengan kekerasan, D alias T (40),  terhadap wanita lanjut usia, berhasil diringkus oleh satuan reskrim Polres Kuningan di Dusun II Cibodas RT 05/ RW 04 Sesa Cipondok Kecamatan Cibingbin, Kuningan, Jawa Barat.

Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik menyebutkan Korban Bibi dari tersangka,yang dibunuh di rumahnya sendiri pada pukul 10.30 WIB.

“Kejadiannya pada Selasa, 12 Mei 2020, saat itu keluarga korban tidak menyadari telah terjadi kekerasan pada korban. Kemudian setelah korban dimandikan ditemukan ada luka lebam,” tutur Kapolres di Mapolres Kuningan, Rabu.

Setelah ditemukan bekas luka lebam di sekitar wajah dan leher, lanjut Lukman, pihak keluarga melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Semula, meninggalnya korban dianggap wajar, namun pelapor yang juga merupakan anak korban, mulai menaruh curiga saat mendapat informasi dari orang yang memandikan jenazah korban, Tasriah, mengaku melihat terdapat luka lebam di bagian sekitar wajah korban.

Kecurigaan bertambah ketika Caskini sendiri yang memandikan jenazah korban, saat tidak melihat adanya perhiasan yang biasa dipakai korban sebelum meninggal dunia.

Kecurigaan yang dirasakan pelapor lalu diberitahukan pada adik kandungnya, Agus Ambariti, yang kemudian oleh adiknya, peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Setelah mendapat laporan tersebut pihak kepolisian melakukan olah TKP, kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 Wib dilakukan otopsi terhadap jenazah korban yang bertempat di pemakaman umum Desa Cipondok, ” papar AKBP Lukman.

Dari hasil otopsi tersebut, diterangkan, terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban yang diduga mengakibatkan korban meninggal dunia.  “Kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi Caskini, ” imbuhnya.

Dari pemeriksaan saksi yang juga anak kandung korban, bahwa pada Selasa (12/05) sekira pukul 10.00 WIB. Ketika saksi datang ke rumah korban dengan maksud untuk membersihkan rumah korban,
saksi melihat korban sedang bersama D alias T di dalam rumah korban.

Setelah itu, saksi meninggalkan rumah korban dan datang kembali ke rumah korban pada pukul 16:30 untuk mengantarkan makanan dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di tempat

“Berdasarkan hasil keterangan para saksi, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan seorang yang diduga menjadi pelaku dalam peristiwa tersebut yaitu D alias T, ” ujar Kapolres.

Dalam pengejaran, pelaku berhasil di tangkap di Pasar Induk Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang. Setelah itu pelaku diinterogasi dan pelaku mengakui bahwa pelaku telah melakukan
peristiwa tersebut.

“Pelaku mengakui melakukan peristiwa tersebut, dan mengambil barang berharga berupa perhiasan emas milik korban, ” imbuhnya.

Barang perhiasan yang diambil pelaku di antaranya perhiasan emas jenis kalung berat 10,5 gram, perhiasan emas jenis gelang berat empat gram dan perhiasan emas jenis bandul kalung berat 2,1 gram.

“Kemudian pelaku menjual perhiasan emas tersebut ke daerah Kabupaten Cirebon dengan harga sekitar Rp. 3.9 juta. Dan sampai saat ini barang bukti berupa perhiasan emas tersebut masih dalam proses pencarian, ” ucap Kapolres.

“Kemudian pelaku mengambil barang berharga berupa perhiasan emas milik korban dengan tujuan untuk biaya pelaku melarikan diri ke daerah Kota Tangerang, ” sebutnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar surat perhiasan emas jenis kalung berat 10,5 gram, gelang seberat 4 gram, bandul kalung berat 2,1 gram.

Pasal pelanggaran yang disangkakan pada pelaku adalah Pasal 338 KUHPidana (ancaman hukuman paling lama lima belas tahun) dan 365 ayat (3) KUHPidana ( ancaman hukuman paling lama lima
belas tahun). (dien/arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru