MIMBAR-RAKYAT.com (Bangkok) – Gaya memotret diri sendiri dengan berbagai mode semakin marak, tapi Pemerintah Thailand dengan tegas melarang kaum Hawa membagikan foto yang memperlihatkan bagian bawah payu dara yang dikenal dengan istilah “underboob selfie”.
Pemerintah Thailand mengatakan, foto “underboob” melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer di negara itu.
Kementerian Kebudayaaan Thailand mengatakan, para pelaku diancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Seperti dilansir dalam people.com, “underboob selfies” melanggar “Computer Crimes Act Thailand 2007”, yang melarang segala bentuk material yang menyebabkan “kerusakan atau yang melanggar keamanan negara atau yang membuat panik publik”. “Underboob” termasuk di dalamnya, sehingga ya itu tadi .. dihukum lima tahun penjara.
“Ketika orang mengambil ‘underboob selfie’ tidak ada yang bisa melihat wajah mereka,” kata Juru Bicara Kementerian Kebudayaan, Anandha Chouchoti seperti diberitakan berbagai media minggu ini.
Anandha Chouchoti menjelaskan, ketika orang bergaya “underboob selfie”, biasanya mereka tidak menyertakan wajahnya ke dalam frame foto. “Hal ini tentu menyulitkan penegak hukum untuk mengidentifikasi pelaku,” katanya.
“Kami hanya bisa memperingatkan orang untuk tidak melakukannya. Tindakan itu tak patut,” kata Anandha.
Foto “underboob selfie” memang marak di berbagai internet belakangan ini, karena mereka tidak menyertakan wajah, sehingga bebas menunjukkan kepada orang lain bagian dada mereka, tak ubahnya orang yang mengidap penyakit kejiwaan “eksibisionis”. (MN/arl)