Wednesday, December 04, 2024
Home > Berita > Bekasi Raya > Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan, Kapolsek Cabangbungin Bubarkan Hajatan Pernikahan

Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan, Kapolsek Cabangbungin Bubarkan Hajatan Pernikahan

Mimbar-Rakyat com (Bekasi) – Jika ada yang warga ingin menyelenggarakan resepsi pernikahan yang mengundang banyak orang, jangan lupa terapkan protokol kesehatan secara ketat. Jika hal itu tidak dilakukan, jangan salahkan jika Satgas Penanganan Covid-19 membubarkannya.

Hal itulah yang terjadi di sebuah resepsi pernikahan di Kampung Cap Jaya RT 005 RW 002, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/06) terpaksa dibubarkan oleh petugas gabungan Satgas Penanganan Covid 19 tingkat Kecamatan karena tidak adanya protokol kesehatan yang ketat.

Kapolsek Cabang Bungin , AKP Sukarman, mengatakan pihaknya melakukan langkah antipasi terjadinya kerumunan warga yang bisa saja menjadi pusat penyebaran covid 19.

Sukarman menambahkan, kapasitas lokasi acara resepsi sangat tidak memadai dan melebihi 25 persen dari kapasitas. Ini membuat para tamu sulit untuk jaga jarak.

“Kami melihat kapasitas tempat juga sudah melebihi ambang batas aturan yang harusnya dibatasi dari kapasitas sebenarnya lokasi tersebut, ditambah banyaknya warga tanpa menngunakan masker” lanjutnya.

Sebelumnya, Bupati Eka Supria Atmaja memberi kebijakan tidak melarang warga menggelar resepsi pernikahan, asalkan menerapkan protokol yang ketat. (Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru