Mimbar-Rakyat.com (Bekasi)- Masih banyaknya rumah makan dan restauran yang tidak menerapkan protokol kesehatan, diberikan surat peringatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.
” Ada beberapa rumah makan dan restoran yang meja dan kursinya tidak disekat, tidak menyediakan cek suhu maupun tempat cuci tangan,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin , Selasa (28/09).
Sebelumnya pada Senin ( 27/09) Satpol PP Kabupaten Bekasi menggelar menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang menyasar sejumlah restoran dan rumah makan di Kawasan kuliner Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin mengatakan, masih terdapat beberapa rumah makan dan restoran yang tidak mematuhi peraturan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Kadarudin mengatakan dengan turunnya PPKM level 3 di Kabupaten Bekasi, restoran dan rumah makan diperbolehkan buka sesuai anjuran pemerintah dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
“Kami memberikan arahan dan sosialialisasi untuk tetap menerapkan prokes Covid-19, apabila terdapat rumah makan yang membuka 100 persen pengunjung, kita berikan sanksi dan apabila masih bandel kita segel dan tutup sementara,” tegasnya.
Menurutnya, untuk menjaga agar kasus Covid-19 dapat dikendalikan, diperlukan adanya kerjasama semua pihak, termasuk dari para pelaku usaha dan masyarakat.
“Tanpa adanya kerjasama dengan pengusaha dan masyarakat, penegakan peraturan PPKM akan kurang efektif. Kalau saling mendukung, mudah-mudahan pandemi ini bisa terselesaikan dengan cepat dan perekonomian bisa dapat membaik kembali” ujarnya ( agus)