MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Tidak tanggung-tanggung 3 LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) gugat KPK terkait kasus dugaan perusakan barang bukti alias Buku Merah di KPK.
Pemohon gugatan, dalam bentuk pra-peradikan (Prapid) diajukan okeh LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), LP3HI (Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia) dan KTI (Konsumen Telekomunikasi Indonesia).
“Kemarin (Senin), gugatan telah kita daftarkan di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan di nomor : 133/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman,di Jakarta, Senin (15/10).
Boyamin menjelaskan pra-peradilan ini dalam rangkan mendorong KPK untuk menempuh upaya hukum pidana terhadap polemiK dugaan Perusakan Barang Bukti, yang terkenal dengan istilah Buku Merah dan Buku Putih.
“Kami merasa KPK tidak cukup hanya menempuh upaya pelanggaran kode etik. Dorongan langkah hukum pidana oleh KPK ini dalam rangka untuk mencari kebenaran materiel guna menuju keadilan, jika cukup bukti maka dibawa ke Pengadilan Tipikor dan jika tidak cukup bukti maka dihentikan Penyelidikannya,” pintanya.
PERUSAKAN
Menurut Boyamin, upaya pra-peradilan ini dalam rangka mengawal kasus ini tetap di jalur hukum dan tidak bias politik akibat akhir-akhir ini kasus ini berkembang menjadi politis pro dan kontra.
“Gugatan ini hanya fokus dugaan perusakan barang bukti, Kami tidak masuk materi apakah isi barang bukti Buku tersebut benar atau salah. Bukan tugas Kami untuk membuktikannya.”
Untuk materi lengkapnya mohon bersabar saat nanti dibacakannya gugatan praperadilan ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sidang perdana biasanya 2 minggu ke depan,” tukasnya.
BARANG BUKTI
Terkait dugaan perusakan barang bukti oleh dua penyidol KPK dari institusi Polri, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pengawas internal sudah sempat memeriksa rekaman CCTV.
Hal itu dilakukan menyusul pengembalian dua penyidik yanf berinisial RR dan H ke Polri, Oktober 2017. Kasus perusakan barang bukti mencuat, setelah rekaman CCTV itu muncul di publik.
“Itu peristiwanya sudah lebih satu tahun, pengawas internal sudah memeriksa kamera. Kamera memang terekam,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Tapi, menurut Agus dalam rekaman tersebut tidak terlihat adanya tindakan merusak barang bukti lembar catatan keuangan perusahaan milik Basuki Hariman.
Basuki adalah terpidana kasus penyuapan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Ada penyobekan tidak terlihat di kamera itu. Karena terjadi perdebatan waktu itu, kami belum memberikan sanksi yang semestinya karena memang belum ketemu kemudian sebaiknya dipulangkan,” ungkap Agus. (ahi/d)