MIMBAR-RAKYAT.COM (Sukabumi) – Tiga pencuri spesialis mobil bak terbuka diringkus petugas Polres Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka MT, 46, HR, 39, dan penadah DF, 35. Polisi mengamankan lima mobil bak terbuka.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto, Jumat (18/11) mengatakan, pelaku MT dan HR sudah beberapa kali terjerat kasus curanmor. Mereka sebelumnya melakukan aksi pencurian di wilayah Sukabumi dan Bogor.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan target mobil bak terbuka yang terparkir di tempat sepi, kemudian pelaku merusak pintu kendaraan pakai kunci T dan alat soket untuk menyalakan mesin mobil,” kata Dhoni.
Komplotan pencuri ini menjual kendaraan ke beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Bandung, Cianjur, Garut, dan Tasikmalaya. Hasilnya dibagi rata.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (joh)