MIMBAR-RAKYAT.Com (Depok) – Buron dua pekan, tersangka pembunuh Wahyudi, 30, yang mayatnya ditemukan ngambang di Kali Ciliwung, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, pada Rabu (29/3) ditangkap Tim Buser Polresta Depok.
Tersangka MI alias Baim, 24, S alias Eman, 30, dan RS alias Ketek, 23, ditangkap petugas dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho.
“Ya tersangka sudah kita tangkap dan masih diperiksa,” kata Wakapolresta Depok AKBP Faizal Ramadhani didampingi Kasubag Humas AKP Firdaus, Senin (17/4) pagi.
Mantan Kapolres Toli-Toli ini mengungkapkan, dari pemeriksaan awal penyidik modus pelaku menghabisi korbannya dengan cara mengeroyok setelah itu barang milik korban diambil.
“Pelaku sempat mengeroyok korban hingga terdapat luka resapan darah di bagian kepala, korban dibuang di Kali Ciliwung. Sedangkan barang-barang milik korban juga diambil,” katanya.
Wahyudi alias Yudi alias Apoy, 30, pekerja pabrik warga Citeureup Kabupaten Bogor, pertama kali ditemukan warga dan dilaporkan ke Polsek Sukmajaya. Mayat tersangkut di antara bebatuan dan hanya mengenakan celana dalam hitam dengan kondisi badan sudah membusuk.
“Ketiga tersangka pengangguran diancam dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHL tentang pembunuhan berencana atau menghilangkan nyawa seseorang atau pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan ancaman pidana 20 tahun,” tegasnya. (joh)