MIMBAR-RAKYAT (Surabaya)- Dalam waktu tiga minggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya serta jajaran yang telah dibentuk menjadi Tim Anti Bandit Tekab) berhasil ringkus 29 tersangka dari 25 kasus 3C (Curat,Curas, dan Curanmor).
“Pengungkapan ini adalah upaya kerja nyata dari Polrestabes dan jajarannya yang bergerak secara masif untuk menindak aksi kejahatan di Surabaya,” kata Kombes Mohammad Iqbal, Kapolrestabes Surabaya, Senin (6/2).
Sementara Tim Antibandit, kata Iqbal, memang telah dipersiapkan untuk menekan seminimal mungkin kejahatan jalanan atau 3C yang akhir-akhir ini masih masif atau masih kerapkali terjadi di Kota Surabaya. “Untuk tersangka yang telah kami amankan dari 18 Tempat Kejadian Perkara,” lanjutnya Iqbal.
Sedangkan hasil dari pemeriksaan salah satu tersangka untuk melakukan aksi curanmor, ternyata tidak hanya menggunakan modus merusak kunci sepeda dengan kunci T. “Kali ini modus dipakai pelaku lebih nekat, ada yang memepet korban, ada juga bertindak kekerasan atau begal,” papar mantan Analisis Kebijakan Madya Bidang Dalops Ops Polri ini.
Selain menangkap 29 tersangka, petugas Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti berupa 16 unit motor, 5 buah kunci T, 4 foto kopi BPKB/STNK, 3 buah kunci palsu, 3 buah per, dan 2 buah magnet. Barang bukti tersebut merupakan hasil dan sarana curanmor.(joh)