Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Tim Terpadu Pemburu Koruptor Bergerak Lagi, Setelah Wakil Jaksa Agung Dilantik

Tim Terpadu Pemburu Koruptor Bergerak Lagi, Setelah Wakil Jaksa Agung Dilantik

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Tim Terpadu Pemburu Terpidana dan Tersangka Koruptor, bentukan Kantor Menko Polhukam segera bergerak kembali setelah 2 tahun vakum.

“Kita segera memburu koruptor lagi,” kata Wakil Jaksa Agung Arminsyah kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (18/11).

Arminsyah yang baru dilantik, tiga hari lalu, Rabu (15/11) mengaku, belum dapat memutuskan sasaran dan target, karena baru dilantik. “Kan baru kemarin dilantik,” jelasnya.

Meski begitu, Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) ini bertekad bekreja seoptimal mingkin, agar para tersangka dan terpidana perkara korupsi dapat dipulangkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.

“Kita berharap partisapasi masyarakat dan pihak terkair, agar tim itu dapat maksimal dalam bekerja,” harapnya.

Tim yang dibentuk sejak Desember 2004 dan mulai bekerja, 2005 dipimpin Wakil Jaksa Agung (saat itu) Basrief Arief.

Tim ini melekat pada jabatan Wakil Jaksa Agung sekaligus menjadi ketua tim, beranggotakan Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan pihak terkait lain.

Terakhir tim ini dibawah Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanro bisa memulangkan mega koruptor Samadikun Hartono, buronan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) Bank Modern. Samadikun ditangkap di China.

Namum sayangnya, sampai kini dari kewajiban membayar kerugian negara sebesar Rp 169 miliar baru dicicil Rp 60 miliar. Namun, aset rumah di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat dan Bogor sudah disita sebagai jaminan.

Selain itu, Andrean Kiky Ariawan kasus BLBI Bank Surya, Totok Ary Prabowo, (Mantan Bupati Temanggung) periode 2003-2006 yang tersangkut kasus korupsi dana bantuan pendidikan untuk putera puteri anggota dewan tahun 2004. Kasus itu merugikan negara sebesar Rp2,089 miliar. Dia ditangkap di Vietnam.

Hartawan Aluwi , buronan koruptor perkara Bank Century yang merugikan negara Rp 3,11 triliun ini ditangkap di Singapura.

Sedangkan terpidana lain yang ditangkap sejak era Basrief Arief Arief, lalu Muchtar Arifin, Abdul Hakim Ritonga dam Darmono, adalah David Nusa Widjaja (kasus BLBI Bank Umum Servitia), Sherny Kojongian (kasus BLBI Bank BHS). Namun, berapa kerugian negara yang dikembalikan belum diketahui.

Terpidana dan tersangka yamg masih kabur, di antaramya Irawan Salim (Bank Global), Joko Sugiarto Tjandra (Wakil Dirut PT Era Giat Prima dengan Dirut Serya) belum dapat ditangkap. Lalu, Yuni (Direktur CV Sri Makmur). (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru