Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Viralnya kasus pelecehan 13 santriwati di Cibiru, Kota Bandung dan beberapa kasus pedofilia di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian legislator Gerindra, Hj. Tina Wiryawati.
Dalam perbincangan kepada rekan media, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini menyampaikan tentang Peraturan Daerah Provinsi No 3 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Dalam Perda itu anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan,” ujar Aleg Dapil Jabar XIII, Kabupaten (Kuningan, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran), Sabtu (18/12/2021) di Linggarjati, Kuningan.
Dikatakan Tina, anak-anak merupakan aset bangsa dan menjadi tanggung jawab bersama dalam perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak.
“Perlindungan anak ialah segala kegiatan untuk menjamin, melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat serta martabat kemanusiaan dalam mendapat perlindungan dari kekerasan,” sambungnya.
Menurutnya sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, sangatlah dibutuhkan agar pihak terkait hingga tingkat desa dan RT bisa memahami dan dapat memberikan rumusan yang nyata untuk ruang perlindungan anak.
“Dalam Perda tersebut, diatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak, peran gugus tugas perlindungan anak di Kota/Kabupaten serta adanya kota layak anak di semua Kota/Kabupaten,” tambahnya.
Kedepannya, Tina mengatakan sosialisasi Perda juga harus dilakukan di semua lembaga pendidikan karena melalui lembaga pendidikan pengawasan dan pembinaan anak dapat dilaksanakan.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi perda ini, anak-anak kita yang ada khususnya di Kabupaten Kuningan dan umumnya di Indonesia bisa terlindungi dan terpenuhi hak-haknya,” kata Tina berharap tidak terjadi lagi kasus kekerasan kepada anak. (Dien)