MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Besarnya jumlah tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS DKI akan bervariasi, karena TKD dinamis mereka dihitung dari kinerja harian sementara kinerja itu dinilai dari berbagai hal termasuk laporan masyarakat.
“Kinerja mereka (PNS) akan dinilai dari laporan masyarakat, laporan anak buah serta laporan dari atasannya masing-masing,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Gubernur yang akbar dipanggil Ahok itu menjelaskan, para PNS juga diminta untuk mengisi lembar kinerja harian. “Apabila tidak diisi, sambung dia, maka pejabat itu tidak akan menerima TKD dinamis secara penuh,” katanya.
“Sebetulnya, dengan diterapkannya TKD dinamis itu, maka seluruh PNS DKI diharapkan dapat selalu bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat, sehingga tunjangan penuh pun juga bisa diraih,” ujar Ahok.
Ia mengatakan, pemberian TKD dinamis itu bukan merupakan suatu bentuk pemborosan, karena TKD dinamis sebelumnya merupakan anggaran honorarium kegiatan teknis dan proyek yang dialihkan.
“Karena honorarium itu sudah dihilangkan dan dialihkan menjadi TKD dinamis, maka total pengeluaran apabila seluruh pegawai mencapai kinerja maksimal hanya 24 persen dari total APBD DKI. Dengan kata lain, TKD dinamis lebih hemat dibandingkan honorarium,” ujar Ahok.
Baca juga : TKD PNS Sudah Cair
Mulai tahun ini pendapatan PNS DKI akan mengalami peningkatan. Bagi PNS setingkat lurah akan memperoleh gaji sebesar Rp33.000.000 per bulan, camat Rp44.000.000, wali kota Rp75.000.000, kepala biro Rp70.000.000 dan kepala dinas Rp75.000.000.
Sedangkan, PNS bagian pelayanan akan menerima gaji sebesar Rp9.000.000.
Gaji total yang angka kelihatan cukup besar itu, sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis (kehadiran pegawai), TKD dinamis (tunjangan kinerja) dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas. (AN/KB)