Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) Ketua Umum Srikandi Transpuan Kuningan Tegaskan Indentitas E-KTP Sesuai Akta Lahir, Kenny menjelaskan soal kabar adanya identitas waria itu tidak benar. ” Kegiatan kemarin itu bukan E-KTP yang berstatus transgender, karena berdasarkan surat kemendagri status identitas hanya ada dua laki – laki atau perempuan,” jelas Kenny Misna’in, pada Senin (20/9/2021).
Dikatakan Kenny, sebagai warga negara yang baik harus memiliki adminduk, dengan dasar surat ,dan pembuatan E-KTP tersebut, pihaknya pun sepakat nama dan jenis kelamin sesuai akte lahir atau kartu keluarga.
” Sebenarnya awalnya ingin diadakan di salah satu tempat sekalian membantu masyarakat sekitar yang belum memiliki Adminduk bisa sekalian difasilitasi, namun karena telah banyak asumsi negatif jadi pemberian pindah tempat,” ujar warga transpuan yang akrab disapa Jeng Kenny ini.
Jeng Kenny berharap sebagai warga negara yang baik apabila ada permasalahan apapun sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu. “Biar mencapai hasil yang diinginkan,tidak terjadi fitnah atau malah membuat asumsi negatif karena ini sebenarnya berkenaan dengan layanan adminduk bagi penduduk Rentan Adminduk salah satunya yakni kelompok transgender,” terangnya.
Pihaknya pun mengapresiasi adanya kemudahan pendataan penduduk kelompok transgender yang dilakukan oleh disdukcapil. “Karena selama ini Kami kesulitan banyak transpuan yang malu saat sedang pembuatan adminduk, karena stigma negatif kepada Kami, sekarang lebih dipermudah dengan Disdukcapil menjemput bola,” paparnya.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan persnya mengingatkan sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan, hanya ada dua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan.
“Tidak ada jenis kelamin waria atau transgender. Karena itu, transgender harus mengisi data secara jujur, yaitu menuliskan jenis kelamin dan nama yang asli,” ujar Zudan.
Zudan menegaskan KTP elektronik dan kartu keluarga bagi kaum transgender sama seperti warga negara Indonesia lainnya.
“Jenis kelaminnya juga hanya ada dua, laki-laki atau perenmpuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain, jenis kelamin yang ketiga, atau jenis kelamin transgender. Sesuai dengan Undang-undang Adminduk (Administrasi Kependudukan), normatif bahwa di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang ketiga,” kata Zudan.
Menurut Zudan, kalau dia laki-laki, di dalam KTP elektronik dicatat sebagai laki-laki. Jika perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dia mencontohkan tidak ada nama alias seperti Sujono alias Jenny. Jadi, tegas Zudan, dicatat sesuai jenis kelamin aslinya kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan telah mengubah jenis kelamin. (Dien)