Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Trump mengumumkan gugatan anti-sensor terhadap Facebook

Trump mengumumkan gugatan anti-sensor terhadap Facebook

Facebook melarang Trump tanpa batas waktu pada 7 Januari karena komentarnya yang sebelum pemberontakan Capitol. (Foto: File AP/Arab News)

Mimbar-Rakyat.com (Washington) – Mantan presiden AS Donald Trump pada hari Rabu (7/7) mengajukann gugatan terhadap Facebook, Twitter dan Google, meningkatkan pertempuran kebebasan berbicara selama bertahun-tahun dengan raksasa teknologi yang menurutnya telah salah menyensor dirinya.

“Saya mengajukan, sebagai perwakilan kelas utama, gugatan class action besar terhadap raksasa teknologi besar termasuk Facebook, Google dan Twitter serta CEO mereka, Mark Zuckerberg, Sundar Pichai dan Jack Dorsey – tiga orang yang sangat baik,” kata Trump mengumumkan di klub golfnya di Bedminster, New Jersey, seperti dikutip dari Arab News.

Perusahaan-perusahaan teknologi papan atas negara itu telah menjadi “penegak sensor ilegal dan tidak konstitusional,” tambah Republikan berusia 75 tahun itu, yang dilarang memposting di Facebook dan Twitter setelah klaim palsunya yang berulang-ulang tentang penipuan pemilu 2020 memicu pengepungan 6 Januari yang kejam, di US Capitol oleh para pendukungnya.

Trump bergabung dalam gugatan oleh America First Policy Institute. Mereka telah mengundang ribuan warga yang telah “di-de-platformed” dari situs media sosial untuk masuk.

“Kami membela demokrasi Amerika dengan membela hak kebebasan berbicara setiap orang Amerika – Demokrat, Republik, independen, siapa pun itu,” kata Trump. “Gugatan ini baru permulaan.”

Pakar hukum mengatakan, kasus – yang mungkin atau mungkin tidak dianggap sebagai gugatan kelompok, penunjukan yang diberikan oleh pengadilan dan tidak hanya dinyatakan oleh penggugat – tidak mungkin mendapatkan daya tarik.

Tetapi tim Trump dan Komite Nasional Republik dengan cepat menggalang dana.

Trump mengajukan keluhan di Pengadilan Distrik AS di Florida selatan, di mana ia mencari penghentian segera penyensoran, daftar hitam dan apa yang disebutnya “pembatalan” orang-orang yang memiliki pandangan politik yang sama.

Dia menegaskan tidak mencari penyelesaian apapun. “Kami berada dalam pertarungan yang akan kami menangkan,” katanya.

Gugatan itu muncul di tengah upaya Kongres untuk mengekang kekuatan teknologi besar. Bulan lalu Dewan Perwakilan Rakyat melakukan reformasi menyeluruh atas undang-undang antimonopoli yang ditujukan pada praktik bisnis Google, Apple, Amazon, dan Facebook.

Facebook melarang Trump tanpa batas waktu pada 7 Januari karena komentarnya sebelum terjadinya penyerangan Capitol.
Twitter dengan cepat mengikuti, menangguhkan akun Trump secara permanen karena “risiko hasutan kekerasan lebih lanjut.”

Pada bulan Juni, setelah peninjauan oleh dewan pengawas independen Facebook, Facebook mempersempit larangan tersebut menjadi dua tahun.
Trump mengatakan YouTube dan organisasi induknya Google telah menghapus “video yang tak terhitung jumlahnya” termasuk banyak yang membahas penanganan pandemi virus corona.

Miliarder, sekutunya, dan banyak pendukungnya mengatakan larangan terhadap Trump dan lainnya sama dengan penyensoran dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Tidak ada bukti yang lebih baik bahwa teknologi besar berada di luar kendali selain fakta bahwa mereka melarang presiden Amerika Serikat yang sedang menjabat,” kata Trump.

Trump, kampanye politiknya, dan Trump Organization telah terlibat dalam lebih dari 3.000 kasus hukum dalam 30 tahun terakhir. Pakar hukum memberi siyal, kecil peluang Trump untuk berhasil.

Amandemen Pertama Konstitusi AS “hanya membatasi aktor pemerintah, bukan entitas swasta,” Eric Goldman, direktur Institut Hukum Teknologi Tinggi di Universitas Santa Clara, mengatakan kepada AFP, menambahkan bahwa lusinan kasus serupa lainnya gagal secara meyakinkan.

Dalam pengaduan terhadap Facebook, Trump berpendapat bahwa kerja sama teknologi besar dengan otoritas federal secara efektif mengubah status mereka dari perusahaan swasta menjadi aktor negara.

“Dengan demikian, Tergugat dibatasi oleh hak Amandemen Pertama untuk kebebasan berbicara dalam keputusan sensor yang dibuatnya mengenai Penggunanya,” kata pengaduan.

Asosiasi Industri Komputer & Komunikasi, di mana Facebook, Google dan Twitter menjadi anggotanya, mengatakan layanan digital memiliki hak untuk menegakkan persyaratan layanan mereka.

“Litigasi class action yang sembrono tidak akan mengubah fakta bahwa pengguna — bahkan presiden AS — harus mematuhi aturan yang mereka setujui,” kata Presiden CCIA Matt Schruers.

Trump telah mulai mengadakan acara publik, termasuk demonstrasi gaya kampanye, saat ia berusaha untuk tetap menjadi Republikan paling berpengaruh di negara itu.***(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru