Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > UMK Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939, Jauh Lebih Tinggi dari UMP DKI Jakarta

UMK Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939, Jauh Lebih Tinggi dari UMP DKI Jakarta

Ilustrasi

MIMBAR-RAKYAT.Com (Bekasi) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi telah diputuskan Dewan Pengupahan untuk 2018 sebesar Rp 3.837.939. Keputusan ini berdasarkan pada PP 78 Tahun 2015. Ini berarti jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sudah disetujui Gubernur Rp 3,6 juta.

“Besaran UMK tersebut didapat dari nilai inflasi sebesar 3,72 persen ditambah Produk Domestik Bruto (PDB) 4,99 persen,” kata Juanda Rahmat, Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi kepada wartawan. Sistem pemutusan UMK dilakukan menggunakan sistem pemungutan suara terbanyak (voting).

Pemungutan suara diambil karena ada dua opsi usulan, yakni dari pemerintah daerah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sebesar Rp 3.837.939, sedangkan dari kalangan buruh Rp 4.217.000.

Voting itu dimenangkan pemerintah daerah dan Apindo dengan perbandingan 22 suara berbanding satu untuk serikat buruh.

Namun demikian, pada saat sesi pemungutan suara pengurus serikat buruh langsung mengundurkan diri dari rapat penetapan UMK. Mereka belum bisa menerima besaran upah tersebut.

Hal ini dikarenakan dalam pemungutan suara, serikat buruh sudah pesimis soal perolehan suara. Pasalnya secara perhitungan yang dilakukan oleh serikat buruh tidak sesuai dengan polanya.

Dia menambahkan dalam penetapan ini sudah dapat dipastikan besarannya untuk UMK. Dan kemudian akan diajukan kepada Bupati Bekasi untuk meminta pengesahannya.

“Sudah ditetapkan melalui sistem pemungutan suara terbanyak yang akhirnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Effendy Yahya, Sabtu (11/11).

Bupati Bekasi akan melakukan pengajuan ke tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat guna pemutusannya.

Anggota Pengupahan dari Apindo Kabupaten Bekasi, Ponidi membenarkan bahwa keputusan terakhir dari kesepakatan bersama adalah sebesar Rp 3.837.939.

Ini tentunya sudah sesuai dengan perhitungan dan juga penetapan UMK tersebut memang berdasarkan acuan yang sudah disesuaikan.

“Dasar penetapan sudah benar, tidak mungkin harus mengikuti aturan dari buruh, dikarenakan pengusaha mengacu pada aturan perundang-undangan” katanya.(joh)

 

uangku

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru