Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Ratusan mahasiswa Kuningan dari berbagai universitas yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kuningan (AMK) mengadakan unjuk rasa Kamis di depan Gedung DPRD Kuningan dan berlangsung damai.
Dalam orasinya mereka meminta untuk membatalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, 5 Oktober 2020.
Koordinator Aksi, Ahmad Musyafa Aufi, menyerukan pengesahan RUU Omnibus Law di saat pandemi Covid-19, tidak tepat.
“Karena saat seperti ini hampir empat ribu jiwa terinfeksi. Bukannya mengatasi pandemi Covid-19 yang terus meluas tanpa kendali, tapi itu malah mempercepat kebijakan deregulasi melalui UU itu,” katanya.
Ia pun menilai dengan ditetapkannya RUU Omnibus Law Cipta kerja sebagai undang undang sapu jagat, maka kelas buruh akan mengalami penghisapan yang lebih dalam lagi.
“Karena tanpa perlindungan kerja dan semakin mengalami ketidakpastian kerja, maka dari itu Kami Aliansi Mahasiswa Kuningan menyatakan sikap untuk menjegal Omnibuslaw,” teriaknya.
Ada lima point yang disampaikan AMK,di antaranya menuntut pemerintah untuk membatalkan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Selanjutnya kami menuntut rezim Jokowi untuk memprioritaskan keselamatan rakyat Indonesia dalam serangan pandemi Covid-19,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kuningan, Dede Ismail, menerima langsung aspirasi para pengunjuk rasa. “Saya hargai,aspirasi adik – adik semua, dan tuntutan dari AMK ini akan kami sampaikan ke DPR RI,” ujarnya.
Aksi berlangsung dengan damai dan usai melakukan orasi di Gedung DPRD Kuningan, para pengunjuk rasa beralih menuju DPRD Kota Cirebon. (dien / arl)