MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung tidak hanya meminta pertanggung jawaban hukum dari PT Central Steel Indonesia (CSI), tapi juga unsur dari Bank Mandiri dalam kasus pembobolan Bank Mandiri Sufakarta sebesar Rp 472 miliar.
“Tentu kedua unsur itu. Korupsi hanya bisa terjadi kalau ada unsur swasta dan pemerinrah,” tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman kepada M-R. Com dan kabar24bisnjs. Com, di Kejagung, Rabu (10/10) malam.
Namun, dia tidak terburu-buru akan menetapkan para tersangkanya, karena masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terhadap para pihak terkait.
“Itu dulu yang bisa saya sampaikan. Sudahlah, kita komit untuk menuntaskan perkara tersebut,” ujarnya seakan meminta wartawan untuk memahami penyidikan perkara ini.
Surat Perinrah Penyidikan (Sprindik) Jilid dua kasus dugaan pembobolan Bank Mandiri Surakarta, Solo diterbitkan, 31 Agustus lalu menindak lanjuti hasil penyelidikan, yang dilakukan sejak Mei 2018.
Kejagung menerbitkan Sprindik baru menyusul fakta baru, dalam persidangan atas nama terdakwa Erika W. Liong (Dirut PT CSI) dan Mulyadi Supardi alias Hua Ping (Pengurus PT CSI), di Pengadilan Tipikor Jakarta, 2018.
TIDAK TERSENTUH
Erika divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurangan penjara dan Hua Ping 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Namun, dalam pembayaran uang pengganti sebesar Rp 201 miliar, majelis hakim pimpinan Mas’ud membebankan pada korporasi PT CSI. Sementara PT CSI dalam status pailit.
Sebaliknya, para pihak yang diduga menerima kucuran uang negara, seperti dalam dakwaan jaksa tidak disinggung sama sekali, Kamis (12/4).
“Unsur Pimpinan Bank Mandiri juga belum tersentuh sama sekali. Semua baru swasta dan itu pun belum menjerat penerima kredit,” kata pelapor kasus ini Boyamin Saiman, saat dihubungi terpisah, Kamis (11/10).
Seperti dikutip Boyamin Saiman (Koordinattor MAKI) dari surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDS/29/Pid.Sus/TPK/11/2017, uang kredit dialirkan kepada pemegang saham. Mulai, Weng Jian Ping Rp15,5 miliar, Tan Oe Ciaw Rp15 miliar dan Rp 16,5 miliar, Goeij Siauw Hung Rp25 miliar dan Nadia Kristanto Rp 10 miliar.
Pelapor kasus ini LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sempat menyesalkan langkah Kejagung yang sejak tahap pertama penyelidikan tidak berani menyentuh kepala kantor Bank Mandiri hingga Dewan Direksi Mandiri.
Kasus berawal saat PT CSI, bergerak peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi bulir untuk bahan bangunan, 2005 mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri (Persero), Tbk selama tahun 2011-2014.
Ternyata, dalam permohonan kredit sebesar Rp 472 milyar lebih dilakukan dengan data dan laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. (ahi/d)