Mimbar-rakyaat.coom (Jakarta) – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapan Kemenag hanya melalui mekanismi tanpa tatap muka atau non teller. Kebijakan ini diterapkan hingga 21 April 2020.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mengumumkan pembatasan Pelunasan Bipih tahap pertama itu sejak dibuka sejak 17 Maret 2020. Awalnya, ada dua mekanisme pelunasan. pelunasan secara teller di bank dan non teller melalui e-banking atau ATM. Hal itu berkaitan dengan kondisi wabah virus corona.
“Sejak 27 Maret, kami terbitkan aturan pelunasan Bipih secara non teller hingga 31 Maret. Setelah dievaluasi dan memperhatikan kondisi wabah corona, mekanisme ini diperpanjang hingga 21 April 2020,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (1/4).
“Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan,” sambungnya.
Menurut Muhajirin, sseperti dikutip dari kemenag.go.id, kebijakan ini menjadi bagian upaya Kemenag mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Dengan mekanisme non teller, maka tidak ada lagi antrian di BPS. Kemenag juga telah memperpanjang masa pelunasan tahap awal dari semula sampai 19 April menjadi 30 April 2020. Jika sampai penutupan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua dari 12-20 Mei 2020.
Muhajirin menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih terkait perpanjangan kebijakan ini. “Saya minta mereka agar mensosialisasikan aturan ini secara lebih intensif kepada jemaah haji di wilayahnya masing-masing.”
Sampai 31 Maret, sudah ada 94.416 jemaah yang melunasi Bipih. Jumlah ini terdiri dari 88.461 jemaah dengan pelunasan tatap muka (teller) dan 6.071 orang melunasi secara non teller.
Adapun lima provinsi dengan jumlah pelunasan terbanyak adalah Jawa Barat (21.596 jemaah), Jawa Timur (16.292), Jawa Tengah (12.914), Banten (5.437), dan DKI Jakarta (3.890).
Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 204 ribu. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, 1.512 untuk kuota petugas haji daerah, dan 250 petugas pembimbing ibadah KBIHU.
“Sampai saat ini belum ada petugas haji daerah (PHD) maupun pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang melakukan pelunasan,” pungkasnya.***(edy)