Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Upaya Berkelit dari Sanksi Etik? Firli Bahuri Mundur dari KPK

Upaya Berkelit dari Sanksi Etik? Firli Bahuri Mundur dari KPK

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri dari jabatan ketua dan pimpinan KPK di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan ketua sekaligus pimpinan KPK yang sudah empat tahun diembannya.

Masa jabatan Firli seharusnya berakhir pada 20 Desember 2024 mendatang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK,” kata Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/12/2023).

“Dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” ujarnya melanjutkan.

Firli mengaku bahwa dia sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin, 18 Desember 2023.

Dia juga mengucap terima kasih kepada Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta pihak-pihak yang telah mendukung KPK selama ini.

Firli pun meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena tidak menyelesaikan masa jabatannya yang seharusnya berakhir pada tahun depan.

Ia lantas berharap dapat menjalani kehidupan sebagai masyarakat biasa setelah 40 tahun mengabdi kepada bangsa dan negara Indonesia.

“Berikan kesempatan saya, anak-istri saya, untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya,” kata Firli.

Firli Bahuri tidak menjelaskan secara gamblang alasannya memilih mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK.

Namun, keputusan mengundurkan diri ini diambilnya di tengah persidangan etik yang dilakukan oleh Dewas KPK.

Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli, yakni pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain itu, Firli juga berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tunda pemberhentian

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa pihak Istana telah menerima surat pengunduran Firli Bahuri dari KPK.

“Surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan keputusan presiden,” kata Ari. (ds/sumber Kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru