Thursday, November 21, 2024
Home > Berita > Usia Yang Berhak Beli Senjata di Florida Dinaikkan Minimal 21 Tahun

Usia Yang Berhak Beli Senjata di Florida Dinaikkan Minimal 21 Tahun

Pengunjuk rasa ketika mengajukan tuntutan kepada para politisi Florida agar memperketat kontrol jual beli senjata di Florida. (Foto: Reuter/BBC News)

Pengunjuk rasa ketika mengajukan tuntutan kepada para politisi Florida agar memperketat kontrol jual beli senjata di Florida. (Foto: Reuter/BBC News)

Mimbar-Rakyat.com (Florida) – Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan sebuah undang-undang yang menaikkan usia minimum yang dizinkan membeli senjata dari semula usia 18 menjadi 21 tahun, dan mengharuskan masa tunggu tiga hari untuk semua penjualan senjata.

Langkah kontrol senjata baru untuk Florida telah disepakati, melewati rintangan hukum lainnya, beberapa minggu setelah salah satu penembakan sekolah terburuk dalam sejarah AS terjadi di wilayah itu. RUU tersebut, yang sudah disahkan Senat, sekarang masuk ke gubernur negara bagian.

Tujuhbelas orang terbunuh di Marjory Stoneman Douglas High School di Parkland, Florida, pada tanggal 14 Februari. Sejak peristiwa tersebut, banyak siswa berusaha melobi politisi untuk mengendalikan penjualan senjata secara lebih ketat.

Anggota parlemen negara memperdebatkan tuntutan tersebut selama sekitar delapan jam pada hari Rabu, sebelum memberikan suara 67-50 untuk mendukungnya. RUU tersebut tidak termasuk larangan penjualan senjata yang kerap digunakan untuk penyerangan, meskipun ini merupakan permintaan utama siswa dan orang tua mereka.

Perundang-undangan baru memungkinkan mempersenjatai beberapa pegawai sekolah umum, walaupun guru kelas dibebaskan.

Seorang juru bicara Gubernur Florida Rick Scott mengatakan, awal pekan ini pihaknya belum memutuskan apakah akan mendukung langkah-langkah baru tersebut. Namun RUU itu, yang dikenal sebagai Undang-Undang Keselamatan Publik Marjory Stoneman Douglas High School, secara otomatis akan menjadi undang-undang dalam waktu 15 hari kecuali jika dia memvetonya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru