MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – DPRD DKI menolak usulan Pemprov DKI soal anggaran biaya transportasi rembuk RW hingga Musrenbang yang nominalnya Rp 150 ribu.
Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan mengatakan, akan memberikan uang transport kepada pengurus RT dan RW yang akan mengikuti Musrenbang.
Hal itu dilakukan agar benar-benar proyek yang akan dibangun adalah usulan dari warga dan juga agar penggunana APBD bisa terpakai sesuai harapan. Dan anggaran itu sudah dibuatkan Peraturan Gubernurnya (Pergub)
“Anggaran pendampingan itu pergub-nya yang kami dengar memang sudah turun untuk pendampingan Musrenbang. Tapi tidak disetujui,” kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (6/9).
Usulan tersebut dibuat Anies melalui Pergub Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rukun Warga. Di situ tertera, Anies memberikan Rp 150.000 sebagai uang transportasi bagi peserta rembuk RW hingga Musrenbang.
Syarif menjelaskan pihak dari Pemprov DKI Jakarta tak bisa menjelaskan fungsi usulan anggaran tersebut. Kata Syarif saat rapat di Komisi A, Pemprov tak bisa meyakinkan output penganggaran itu.
“Ketika dibahas di Komisi A, pihak eksekutif juga tidak bisa menjelaskan dan tidak meyakinkan apa output dari penganggaran pendampingan Musrenbang,” terang Syarif.
Pergub ini dibuat sebagai pedoman acuan satuan biaya yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan di Bappeda, Suku Badan, dan Suku Badan Kabupaten. Lingkupnya terkait dengan satuan biaya untuk pembayaran uang transpor bagi pendamping pada kegiatan tahap perencanaan.
Dalam pergub tersebut, pendamping yang dimaksud adalah seseorang/kelompok masyarakat dari unsur anggota masyarakat yang memiliki tugas melakukan asistensi/pendampingan proses identifikasi permasalahan, penentuan kebutuhan, dan perumusan usulan solusi permasalahan, serta telah mendapatkan pelatihan dari fasilitator yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Besaran Satuan Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa uang saku/transpor kepada pendamping pada kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari,” bunyi aturan yang tercantum pada pasal 4 di Bab IV mengenai Satuan Biaya Khusus. (i/d)