Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Polisi turut memeriksa ajudan atau aide-de-camp (ADC) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Adc Firli itu dijadwalkan diperiksa pada Rabu (11/10).
“Adc Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (12/10).
Kendati demikian, Adc Firli itu tak bisa hadir memenuhi panggilan sesuai agenda yang dijadwalkan dan meminta penundaan pemeriksaan.
“Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas,” ucap Ade.
Sebagai tindak lanjut, kata Ade, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Jumat (13/10).
“Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat,” ujarnya.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 65 KUHP.
Dalam proses penyidikan ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut status tersangka Syahrul dalam kasus yang ditangani KPK tak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut pihaknya.
“Proses penyidikan masih terus berlangsung,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (12/10). (ds/sumber CNNIndonesia.com)