MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Sebulan lebih permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak, tapi sampai kini Kejaksaan Agung belum menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus pembobolan Bank Mandiri Solo Tahap dua sebesar Rp 472 miliar oleh PT Central Steel Indonesia (CSI).
“Belum, belum (diterbitkan Sprindik-nya),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (22/6).
Dia enggan menjelaskan lebih lanjut, karena masih dalam tahapan penyelidikan dan bersifat rahasia.
“Masih Lid (Penyidikan). Saya tidak dapat berbicara lebih jauh, ” ujarnya.
Penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Spriblid) dilakukan, awal bulan Mei seiring ditemukan fakta baru dalam persidangan Erika Liong (Dirut PT CSI) dan Hua Ping alias Mulyadi (Pengurus PT CSI), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Erika divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan penjara dan Hua Ping 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Namun, dalam pembayaran uang pengganti sebesar Rp201 miliar, majelis hakim pimpinan Mas’ud membebankan pada korporasi, PT CSI. Sementara PT CSI dalam status pailit.
MANDIRI
Sebaliknya, para pihak yang diduga menerima kucuran uang negara, seperti dalam dakwaan jaksa tidak disinggung sama sekali, Kamis (12/4). Begitu pula dengan pengurus bank yang tidak mengedepankam unsur kehati-hatian perbankan (prudent) dan pengawasan.
“Sudah benar langkah penerbitan Sprinlid, sebab untuk uang sebesar itu tak mingkin dibebankan kepada Wrika dan Hua Ping, uanh notabene hanya pekerja, ” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saimam saat dihubungi terpisah, Jumat.
Kasus yang menjerat Erika dan Mulyadi berawal saat PT CSI, di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi bulir untuk bahan bangunan, 2005 mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri (Persero), Tbk selama tahun 2011-2014.
Ternyata, dalam permohonan kredit sebesar Rp 472 milyar lebih dilakukan dengan data dan laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Seperti dikutip pelapor kasus ini ke Kejari Surakarta, yakni Boyamin Saiman (Koordinattor MAKI) dari surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDS/29/Pid.Sus/TPK/11/2017 oleh Kejari Jakarta Pusat, uang kredit dialirkan kepada pemegang saham. Mulai, Weng Jian Ping Rp15,5 miliar, Tan Oe Ciaw Rp 15 miliar dan Rp 16,5 miliar, Goeij Siauw Hung Rp 25 miliar dan Nadia Kristanto Rp 10 miliar.
Jauh sebelum ini, Kejagung sudah sempat mempidanakan Dirut Bank Mandiri Alm. ECW Neloe dan Wakilnya I Nyoman Pugeg dan Direksi Moh Sholeh Tasripan dalam pengucuran kredit bermasalah kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN). Dari tiga pengurus PT CGN, tinggal Dirut PT CGN Syaiful masih buron dan belum terjaring oleh tim Intelijen Kejagung. (ahi/dir)