Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Pemerintah telah mulai mendistribusikan sejumlah dosis vaksin ke seluruh provinsi di Indonesia dan akan terus dilakukan secara bertahap. Namun kapan vaksinasi dilaukan masih menunggu izin penggunaan darurat dari BPOM dan menunggu hasil audit beserta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai status kehalalan vaksin.
“Vaksinasinya kapan? Kalau ada yang bertanya, saya jawab minggu depan. Harinya? Menunggu izin penggunaan darurat dari BPOM. Tahapan itu harus kita lalui,” kata Presiden dalam acara penyerahan Bantuan Modal Kerja di teras Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1).
Presiden Joko Widodo menjelaskan, tahapan-tahapan saintifik tidak boleh dilewati begitu saja. Pemerintah ingin memastikan agar vaksin yang nantinya disuntikkan kepada penerima memang betul-betul aman dan dapat diterima masyarakat.
“Kalau izin penggunaan darurat itu belum keluar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) ya kita belum bisa vaksinasi. Saya belum tahu keluarnya kapan, bisa hari ini, Senin, atau mungkin Selasa. tapi kita harapkan izin penggunaan darurat itu segera bisa dikeluarkan oleh BPOM,” ucapnya, seperti dikutip dari website presidenri.go.id.
Tak hanya itu, Presiden juga memikirkan soal aspek kehalalan vaksin yang akan digunakan. Oleh sebab itu, pemerintah juga menunggu hasil audit beserta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai status kehalalan vaksin yang digunakan.
“Kita sudah memikirkan semuanya. Majelis Ulama Indonesia nanti yang akan menentukan aspek halal. Tahapan itu dilalui semua,” kata Presiden.
Pemerintah mengharapkan partisipasi masyarakat dalam program vaksinasi ini. Sebanyak 182 juta penduduk ditargetkan menerima vaksin Covid-19 agar terbentuk kekebalan komunal.
Pemerintah mendistribusikan vaksin ke seluruh provinsi di Indonesia secara bertahap. Selanjutnya, masing-masing daerah akan mulai bersiap untuk menggelar vaksinasi yang diberikan secara gratis kepada masyarakat.***(edy)