Mimbar-Rakyat.com (TebingTinggi) – Wali Kota Tebing Tinggi, H. Umar Zunaidi Hasibuan, menyampaikan nota pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2020, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jumat (25/06)di Ruang Sidang DPRD Kota.Dalam penyampaiannya, Wali Kota memaparkan realisasi pelaksanaan dana APBD tahun 2020 dan PAD Kota Tebing Tinggi.
“Pelaksanaan dana APBD tahun 2020 diantaranya pendapatan anggaran sebesar Rp 694 Milyar, terealisasi Rp 659 Milyar atau 95 persen, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 110 Miliar, terealisasi Rp 90 Milyar atau 82,11 persen dari target yang telah ditetapkan,” kata Wali Kota.
Selain itu, Wali Kota juga memaparkan 7 komponen yang tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Tebing Tinggi diantaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan serta dilampiri dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi.
Dihadapan anggota DPRD, Wali Kota menyampaikan 10 (sepuluh) keberhasilan Pemko dalam pengelolaan keuangan daerah, 4 (empat) diantaranya Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah mendapat penghargaan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2020 dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 5 kali, penghargaan Siddhakarya dari Provinsi Sumatera Utara, penghargaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan skor 3,1851 dan status kinerja sangat tinggi, penghargaan Kota Peduli Hak Azasi Manusia (HAM) dari Kemenkum Ham.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan M.Saat Nasution menyampaikan,jumlah anggota DPRD 25 orang, dengan kehadiran yang mengikuti rapat 18 orang, tidak hadir 7 orang. Sesuai dengan tatib Dewan, bahwa jumlah kehadiran telah mencapai forum dan sah untuk dilanjutkan.
Saat itu Walikota juga menyampaikan bahwa Berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 65 ayat (d) menyatakan Kepala Daerah mempunyai tugas menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD jo pasal 194 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.Tujuan utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini adalah untuk memenuhi prinsip transparansi terhadap akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pada rapat paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, Wakil Ketua DPRD M. Azwar,Kajari Mustaqpirin, S.H.,M.H., Kasat Intelkam AKP. Sarifudin mewakili Kapolres, Danramil 13/TT Kapt. Inf. Budiono mewakili Dandim 0204/DS, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muhammad Ikhsan mewakili Ketua PN, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah jajaran Pemko Tebing Tinggi serta tokoh agama, tokoh masyarakat ormas, LSM dan perwakilan insan pers se-Kota Tebing Tinggi.(al)
Keterangan foto:
Rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2020, dari Wali Kota Tebing Tinggi kepada Ketua DPRD.