MIMBAR RAKYAT.COM (Bandung) – Majikan yang memartil dan menyiram air panas tubuh pembantu rumahtangga asal Bekasi, Nurlela, 22, melapor ke polisi.
Sang majikan, Irma, 36, seorang PNS diperiksa petugas Polsek Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polisi mengamankan barang bukti berupa palu (martil) dan pakaian korban yang terkena darah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, kemarin mengungkapkan, peristiwa kekerasan yang terjadi di rumah terlapor di Komplek Bumi Orange Blok E-1, Cimekar, Cileunyi, Kabupaten Bandung terjadi pada 4 Oktober.
Korban Nurlela, warga Kampung Kramat RT 05/RW 01, Karangbaru, Cikarang, Bekasi Utara, awalnya menyatukan pakaian bersih dan kotor dalam satu kantong kresek.
Melihat kejadian itu, terlapor malah mengambil palu dan memartil kepala korban hingga berdarah.
Amarah sang majikan, belum selesai. Dia menyiram tubuh korban menggunakan air panas.
“Dugaan sementara, terlapor Irma melanggar Pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 KDRT. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,“ ujar Yusri.
Di hadapan penyidik, korban yang melapor mengaku, buntut dari amarah sang majikan selain kepalanya luka, juga kulitnya di punggung, tangan dan leher melepuh.
Atas perlakuan sang majikan, korban nekat kabur ke Bekasi, kemudian diantar orangtuanya melapor ke Polsek Cileunyi, Kabupaten Bandung. (joh)