Mimbar-Rakyat.com (Sibolga) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, menjatuhkan hukuman atau divonis bebas (Onslag) terhadap Adi Siska Telaumbanua alias Siska, terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban Otomasi Gulo atau OG.
Sidang tersebut, dipimpin oleh Grace Martha Situmorang ketua majelis hakim dengan membacakan amar putusan di PN Sibolga, Rabu kemarin, 26 Juli 2023.
Dalam vonis tersebut, majelis hakim menyebutkan terdakwa Siska tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primair tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” tulis dalam putusan tersebut.
Atas hal itu, Ketua majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, usai putusan atau vonis tersebut.
“Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” bunyi dalam putusan tersebut.
Sedangkan, JPU menuntut Siska dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Mengutip dakwaan JPU, menyebutkan kasus ini berawal Sabtu petang, 25 Februari 2023, sekira pukul 18.00 WIB. Keduanya bertemu di Hotel Sambas Baru Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Di kamar pelaku dan korban OG sempat makan bersama.
“Setelah itu saksi korban OG meletakan 1 buah pisau bergagang kayu bermotif keris di atas meja dalam kamar Hotel tersebut, (korban) lalu pergi menuju kamar mandi,” jelas JPU. Usai membersihkan diri, dalam keadaan telanjang korban mengajak Siska berhubungan badan, namun Siska menolak.
Korban pun mengungkit bahwa pelaku belakangan ini tidak menurut dengan ucapannya. Termasuk saat korban menyuruh pelaku bekerja di sebuah kafe.
“(Kata OG) kerjalah di Cafe Dina itu, lalu terdakwa menjawab ‘itu kan cafe kalau aku di apa-apain gimana ? Aku enggak mau di situ,” ucap jaksa menirukan ucapan OG. Korban lalu emosi dan mengancam akan menyebarkan video seks mereka, yang pernah direkamnya.
“Lalu terdakwa menjawab, janganlah, memang kau enggak malu, video yang satu sudah kau kirim sama keluargaku. Lalu saksi OG menjawab. ‘biar ajalah, kalau enggak nurut sama ku, video ini kusebarkan lagi’,” tulis jaksa menirukan ucapan OG saat itu. Lalu korban mengancam akan menusuk Siska dengan pisau, Siska saat itu melakukan perlawanan, awalnya dia menendang kemaluan korban dengan kakinya. Kemudian Siska mengambil pisau tersebut dari korban.
“Selanjutnya terdakwa memegang alat kelamin korban OG menggunakan tangan kirinya, kemudian menyayatkan pisau tersebut ke alat kelamin OG, yang membuat alat kelaminnya luka dan berdarah,” tulis jaksa.
Setelah kejadian itu korban memohon agar Siska memberikan pisau itu kepadanya. Dia juga meminta Siska mengantarkannya berobat. Siska pun menurutinya, namun saat hendak pergi ke rumah sakit, korban lemas kehabisan darah.
Kemudian Siska meminta bantuan kepada petugas hotel untuk memanggil ambulans. Setelah ambulans tiba korban dibawa ke RS Metta Medika Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan. Korban akhirnya berhasil diselamatkan. Kasus ini kemudian dilaporkan polisi, Siska lalu ditangkap dan menjalani proses hukum hingga menjalani persidangan di PN Sibolga. (ds/sumber Vivanews.co.id)